WONOSOBO (SUARABARU.ID)-KPU Kabupaten Wonosobo telah secara resmi mengumumkan mengenai syarat dukungan minimal bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Wonosobo Ruliawan Nugroho, Senin (6/5/2024), mengatakan pengumuman yang diunggah dalam akun Instagram resminya @kpu_wonosobo menyebutkan batas minimal jumlah dukungan pasangan calon dalam pemilihan serentak tahun 2024.
“Syarat minimal jumlah dukungan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo jalur perseorangan atau independen sejumlah 52.022 dukungan yang tersebar minimal di 8 kecamatan,” jelasnya.
Adapun jadwal dan waktu penyerahan berkas dimulai sejak tanggal 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Wonosobo Robiul Ahsam menambahkan, bagi calon perseorangan atau independen yang bakal maju Bupati dan Wakil Bupati harus mendapatkan dukungan 7,5 persen dari jumlah DPT.
7,5 Persen
Dari jumlah dukungan yang didapat itu, lanjutnya, harus diserahkan dengan melengkapi beberapa dokumen seperti KTP dan surat pendukung lainnya.
“Di Wonosobo 7,5 persen dari DPT kemarin jadi sekitar 52.000 sekian data pendukung untuk menjadi calon perseorangan,” ucapnya.
Robiul menyebut hingga saat ini belum ada pihak yang akan mencalonkan perseorangan atau independen yang mendatangi KPU Wonosobo.
“Sampai hari ini KPU Wonosobo belum menerima orang atau pihak dari yang akan mencalonkan independen untuk mendaftar atau berkonsultasi. Mulai tanggal 5-7 kita harus mensosialisasikan,” ungkapnya.
Lebih lengkapnya, terkait pengumuman pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo tahun 2024 dapat diunduh pada link di bawah ini:
https://kab-wonosobo.kpu.go.id/berita/baca/155/pengumuman-pemenuhan-dan-penyerahan-syarat-dukungan-bakal-pasangan-calon-perseorangan-dalam-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-wonosobo-tahun-2024.
Muharno Zarka