KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, memperpanjang waktu pendaftaran Badan Adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ngablak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Magelang (Pilkada) Tahun 2024. Dari 21 kecamatan di wilayah itu, yang diperpanjang hanya Kecamatan Ngablak.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, hari ini (Selasa, 30/4/2024), menuturkan, keputusan itu diambil, karena jumlah pendaftar yang berkas persyaratannya dinyatakan lengkap (terverifikasi), hanya ada tujuh. Padahal minimal dua kali kebutuhan atau sepuluh pendaftar. “Sesuai petunjuk teknis KPU RI, perpanjangan dilakukan hingga tanggal 2 Mei mendatang,” katanya.
Adapun perpanjangan diputuskan melalui rapat pleno komisioner KPU Kabupaten Magelang, Senin (29/4/24) malam. Hal itu karena di Kecamatan Ngablak yang persyaratannya terverifikasi lengkap, hanya tujuh pendaftar. Atau tidak memenuhi jumlah minimal pendaftar yaitu dua kali kebutuhan sesuai dengan Keputusan KPU nomor 67 tahun 2023.
Sebelumnya disampaikan Rofik, jika hingga waktu pendaftaran ditutup Senin (29/4/2024) pukul 23.59 WIB, pihaknya menerima total pendaftar mencapai 510 orang. Namun setelah diverifikasi, hanya ada 361 yang lengkap. Dari sebanyak 510 itu, terdiri 292 laki-laki dan 218 perempuan. “Beberapa yang kami nyatakan tidak lengkap itu karena berbagai faktor. Kebanyakan karena persyaratannya tidak lengkap. Ada juga pendaftar yang tidak melanjutkan proses upload di Siakba,” jelasnya.
Anggota KPU, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM,
Yohanes Bagyo Harsono, menambahkan, dari 510 pendaftar itu terbanyak di Kecamatan Mertoyudan mencapai 65 pendaftar, terdiri 36 laki-laki dan 29 perempuan. Kemudian, Kecamatan Grabag 32 pendaftar, terdiri dari 18 laki-laki dan 14 perempuan. Lalu Kecamatan Secang 31 pendaftar, terdiri dari 18 laki-laki dan 13 perempuan. “Selain tiga kecamatan dengan jumlah pendaftar terbanyak itu, ada dua kecamatan yang kurang pendaftar yaitu Kecamatan Ngablak. Urutan kedua terbawah dari sisi jumlah pendaftar adalah Kecamatan Ngluwar dengan 15 pendaftar. Namun dari 15 pendaftar itu, ada 10 pendaftar yang berkas persyaratannya lengkap,” imbuhnya.
Terkait hal itu, KPU Kabupaten Magelang memutuskan untuk Kecamatan Ngablak, pendaftarannya diperpanjang hingga 2 Mei besok. “Khusus Kecamatan Ngablak, karena jumlah pendaftar yang berkas persyaratannya lengkap hanya ada tujuh, maka kami perpanjang hingga dua Mei,” tegasnya.
Setelah tahapan pendaftaran, pihak KPU juga masih melakukan tahapan penerimaan dan penelitian berkas administrasi fisik (hard file) hingga 3 Mei. Setelah itu, tanggal 4 dan 5 Mei, akan diumumkan yang lolos administrasi dan dapat mengikuti tes tertulis tanggal 6 hingga 8 Mei 2024.
Eko Priyono