SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tiga rumah di Perumahan Permata Puri Ngaliyan, Kota Semarang roboh akibat tanah ambles setelah hujan lebat, Jumat (5/4/2024) malam sekitar pukul 18.55 WIB.
Selain di Perumahan Permata Puri Ngaliyan, peristiwa yang serupa juga terjadi di Perumahan Bukit Regency, Kawasan Gombel, Kota Semarang.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Yudi Wibowo, mengatakan, perusahaan pengembang dari dua perumahan tersebut belum menyerahkan PSU (prasarana, saran dan utilitas).
Dia menyebut, PSU yang terdiri dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) berupa taman, jalan, saluran, hingga penerangan jalan umum (PJU) belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Itu (developer) belum diserahkan ke kami (Pemkot Semarang). Sehingga (rumah yang ambles) itu masih tanggung jawab pengembang,” ujar Yudi saat dihubungi, Sabtu (6/4/2024).
Dia mengatakan, apabila PSU telah diserahkan maka pengelolaan akan langsung berada di bawah dinas terkait. Misalnya, jika terjadi kerusakan maka, pemerintah bisa langsung melakukan perbaikan dan tidak akan merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.
“Tetapi tadi pagi saya dapat laporan, warga sudah melakukan pertemuan dengan PP (PT Pembangunan Perumahan Properti-red), dari pengembang tersebut berencana akan segera memperbaiki,” katanya.
Setelah peristiwa tersebut, warga melakukan pertemuan dengan pihak Perumahan Permata Puri bersama tokoh masyarakat di salah satu rumah warga bernama Ahmad pada Sabtu (6/4/2024) pukul 11.00 WIB.
“Hadir dalam pertemuan, Lurah Ngaliyan, GM PT PP Properti, konsultan, Babinsa, ketua RW, RT dan warga. Hasil rembugan, ada sejumlah langkah prioritas yang akan dilakukan,” ujar Yudi.
Hasil pertemuan tersebut merumuskan bahwa pihak pengembang akan memfasilitasi tempat tinggal sementara untuk warganya yang terdampak.
“Rembukan antara PP dengan penghuni dicari kesepakatan terbaik. Hari ini akan dilakukan penyelamatan keamanan benda,” ujarnya, Sabtu kemarin.
Sementara untuk pembangunan jalan yang amblas, pengembang akan segera melakukan penanganan demi keselamatan jiwa, benda, kenyamanan warga. Dia menyatakan, Pemkot Semarang tidak dapat melakukan intervensi lebih, lantaran PSU di perumahan tersebut belum diserahkan.
Kendati begitu, Pemkot Semarang terus melakukan sosialisasi kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU. Hal itu sebagai upaya atau respon pemerintah ketika terjadi peristiwa serupa.
“Setelah selesai pekerjaan (pembangunan), fasilitas umum yang sudah selesai pekerjaannya harus diserahkan ke Pemkot. Misal fasumnya Taman,” kata Yudi.
“Pengembang yang sudah membuat taman, membuat jalan dengan kondisi bagus, Aspal atau paving. Kemudian disertifikatkan atas nama pemkot, diserahkan ke kita. Itu HPL (hak pengelolaan lahan) namanya,” katanya.
Hery priyono