SEMARANG (SUARABARU.ID) – MR (49) warga negara Malaysia yang tinggal di Indonesia tanpa paspor dan visa kini sedang dalam proses hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menyebut, MR telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang, menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
Awalnya, MR masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara pada 22 Desember 2023. MR hanya berbekal kartu penduduk Malaysia saja.
BACA JUGA: Kepala Kanim Semarang Sebut Layanan Paspor 2023 Meningkat, Capai 73.118
“MR ini masuk Indonesia dengan tujuan untuk berobat. Pada awalnya MR berniat ke Surabaya, namun dia tidak bertemu dengan orang yang dicari. Kemudian MR diarahkan untuk bertemu seorang warga Demak bernama Imanudin yang bisa menolongnya sementara,” ungkap Guntur.
Di Demak, kata Guntur, MR tinggal di musala samping rumah Imanudin. Namun karena kondisi MR semakin parah hingga akhirnya dibawa ke RS Hj. Fatimah Sulhan Demak. Dan saat di rumah sakit diketahui MR ternyata tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Dari informasi tersebut selanjutnya petugas Imigrasi menindaklanjutinya dengan menahan MR.
BACA JUGA: Jelang HBI Ke-74, Kantor Imigrasi Semarang Gelar Layanan Paspor Simpatik
Guntur mengatakan, MR terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena kedapatan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal.
“Sebelum ditahan di Lapas Kelas I Semarang, MR sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi,” tambah Guntur.
Guntur menambahkan, bahwa hari ini juga telah dilakukan apel pelepasan mudik bersama Hari Raya Idul Fitri 2024 di lingkungan Kemenkumham secara virtual yang dipimpin Menkumham, Prof. Yasonna H Laoly.
Ning S