KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polsek Muntilan, Polresta Magelang, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merk dari hasil operasi cipta kondisi. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (21/3/2024) malam, hingga Jumat (22/3/2024) pagi.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, dalam keterangan pers, Jumat (22/3/2024). Dijelaskan, sebanyak 97 botol berhasil diamankan petugas razia dari empat sasaran kegiatan.
“Razia di empat lokasi, masing-masing di warung makan SW di Dukuh, Desa Tamanagung 18 botol tuak (badek). Kemudian kami kembangkan, ternyata tuak tersebut didapat dari HR warga perumahan Dusun Ngadisalam, Desa Gunungpring, dan diamankan 21 botol tuak (badek),” jelas AKP Muthohir.
Dari Ngadisalam, tim bergerak menuju rumah JW di Dusun Ngadiretno, Desa Tamanagung dan berhasil mengamankan 10 botol tuak (badek). Selanjutnya JW beserta barang bukti dibawa Polsek Muntilan, guna tindakan lebih lanjut.
Kemudian pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 04.00 tim mendapat informasi adanya penjual minuman keras di Dusun Kendalgrowong, Desa Pucungrejo. Di lokasi itu tim berhasil mengamankan 48 botol minuman keras, terdiri atas Anggur Merah dan Mansion House Vodka. Penjualnya, AMR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muntilan untuk penindakan lebih lanjut.
Kapolsek Muntilan mengungkapkan, selama Ramadan ini sudah melaksanakan tujuh kali penindakan terkait minuman keras. Atau 11 kali sejak awal tahun 2024.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan terkait minuman keras dalam rangka cipta kondisi selama bulan Ramadan hingga perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Agar selama bulan Ramadan ini masyarakat yang melaksanakan ibadah secara fokus, aman, dan nyaman.
Dia mengimbau agar masyarakat menjauhi minuman keras maupun narkoba, karena merugikan diri sendiri secara kesehatan dan ekonomi. “Minuman keras juga dapat memicu tindakan seperti tawuran, penganiayaan, curas dan sebagainya,” pungkas Kapolsek Muntilan.
Eko Priyono