blank
Kepala BNNP Jateng, Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., SH., M.Hum bersama Bea Cukai Jateng dalam Konferensi Pers di Kantor BNNP Jateng. Foto: Ning S/SUARABARU.ID

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Kota Semarang.

Kepala BNNP Jateng, Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., SH., M.Hum mengungkapkan, awalnya pada Sabtu (20/1/2024), BNNP Jawa Tengah menerima laporan dari BNNP Sumatera Utara dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara jika ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi yang akan dikirim ke wilayah Kota Semarang.

Atas informasi tersebut, tim gabungan dari BNNP Jateng bersama Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY dan KPP Bea Cukai TMP A Semarang melakukan penyelidikan.

Agus menjelaskan, pada pukul 14.00 WIB, tim gabungan melakukan control delivery ke alamat tujuan paket, yaitu di salah satu rumah kos yang berada di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

“Kemudian pada pukul 15.00 WIB, tim gabungan melihat 2 orang naik sepeda motor masuk ke dalam lobi kos tersebut dan mengambil paket yang terletak di atas kulkas. Tim gabungan kemudian mengamankan kedua pengambil paket yang berinisial DAN (23) yang berstatus mahasiswa dan AFW yang diketahui belum bekerja,” terang Agus.

Dari tangan kedua pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti paket berisi narkotika jenis ganja seberat 2 Kg. Menurut Agus mereka berdua (pelaku) membeli barang haram tersebut secara patungan seharga Rp. 5.000.000.

Setelah tim gabungan melakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni MHA alias LP (25) yang bekerja di Barista. MHA sendiri berperan mengecek perjalanan paket secara online. Sedangkan DA alias ACIL yang masih berstatus mahasiswa ini berperan menyediakan tempat untuk membuka dan meyimpan paket tersebut.

“Rencananya narkotika jenis ganja ini akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang,” ungkap Agus.

Para tersangka hingga saat ini masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik BNNP Jawa Tengah. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sangkaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau seumur hidup, atau aksimal 20 tahun pemjara dan denda sebagaimana ayat 1 ditambah sepertiga subsider hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, serta denda sebagaimana ayat 1 ditambah sepertiga.

Ning S