JEPARA (SUARABARU.ID) – Saat diterima komisioner Komnas HAM , Hari Kurniawan di Kantor Komnas HAM RI dan Shalita Hutagalung Bidang Analisis Kasus HAM, Rabu (7/2-2024|) Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, telah menyerahkan dokumen pengaduan atas dugaan kriminalisasi atas nama Daniel Frits Maurist Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa
Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris DPW Kawali Jawa Tengah Tri Hutomo kepada komisioner Komnas HAM , Hari Kurniawan disaksikan orang tua Daniel Frits Maurist Tangkilisan, Harry Luntungan Tangkilisan (90) bersama istri. Hadir juga Tim Kuasa Hukum Daniel dari Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (KPPLH), Tim Advokasi ILUNI FIB Universitas Indonesioa serta sejumlah aktivis.
Dokumen pengaduan tersebut berisi permasalahan lingkungan, kriminalisasi terhadap Daniel karena memperjuangkan hak nya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Untuk itu kami berharap pada Komnas HAM untuk bisa memberi perlindungan atas proses hukum yang dijalani Saudara Daniel. Kami berharap Komnas HAM untuk terjun langsung mencari fakta atas kasus ini,” ujar Tri Hutomo saat bertemu dengan Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan.
Selanjutnya Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan berharap Komnas HAM ikut mengawasi proses hukum pada para petambak ilegal yang saat ini dalam penyidikan GAKKUM KLHK. “Kami berharap Komnas HAM ikut mengawal kasus ini agar tidak ada yang mengintervensi dalam proses hukum terhadap petambak tersebut,” ujar Tri Hutomo
Hari Kurniawan, SH. Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI setelah menerima aduan SH menjelaskan, Komnas HAM akan mengirim Amicus Curiae ke Kejaksaan dan PN. “Disamping itu Komnas HAM RI juga akan akan turun langsung menghadiri dan memantau langsung jalannya sidang Daniel pada tanggal 20 Februari 2024.
“Daniel adalah pembela HAM & kasus ini Komnas HAM berharap konflik ini diselesaikan melalui penyelesaian non yudisial. Bukan diselesaikan dengan pengadilan. Maka ada harapan untuk penghentian kasus.,” ujar Hari Kurniawan
Hadepe