Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah bersama Dandim 0728 Letkol (Inf) Edi Ristriyono (kesatu dan kedua dari kiri), menerima penyerahan knalpot brong dari tokoh komunitas motor, untuk selanjutnya dimusnahkan.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Surat pernyataan tidak menyertakan kendaraan berknalpot brong, ikut dijadikan persyaratan menggelar kampanye terbuka. Sesuai agenda tahapan Pemilu 2024, kampanye terbuka akan dimulai Minggu (21/1) mendatang.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Senin (15/1), menyatakan, Parpol dan Tim Sukses yang akan memprakarsai kampanye terbuka, harus mendapatkan STTP dari institusi kepolisian. ”Setiap pengajuan STTP kaitannya dengan kampanye terbuka, diminta membuat surat pernyataan tidak menyertakan knalpot brong,” tegas AKP Anom Prabowo.

Dalam mendukung terwujudnya Jateng Zero knalpot brong, Polres Wonogiri Minggu (14/1) menggelar apel bersama di halaman Gedung Olahraga (GOR) Giri Mandala Wonogiri. Apel dihadiri Forkopimda, Komunitas Motor, KPU, Bawaslu, para pimpinan Partai Politik (Parpol) dan unsur terkait lainnya.

Bertindak selaku Pimpinan Apel Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Apel diikuti para personel Polres, prajurit TNI AD dari jajaran Kodim 0728 Wonogiri, Dinas Perhubungan (Dishub), perwakilan pelajar, mahasiswa dan kelompok masyarakat. serta pengurus klub motor di Kabupaten Wonogiri.

Para peserta apel Tertib Berlalulintas Jateng Zero Knalpot Brong, juga mendeklarasikan ikrar yang ditirukan seluruh peserta apel. Juga dilakukan penyerahan simbolis knalpot brong untuk dimusnahkan. Knalpot brong terbukti telah memunculkan beberapa konflik, sebagaimana yang terjadi di Boyolali dan Manado.

Edukasi Bengkel

Klausul menyertakan persyaratan tidak menggunakan knalpot brong dalam pengurusan STTP, sifatnya wajib dipenuhi oleh pihak yang mengajukan pemberitahuan kegiatan keramaian kampanye terbuka.

Menurut Kapolres, itu sudah dikoordinasikan dengan KPU, Bawaslu dan seluruh Pimpinan Parpol Tingkat Kabupaten. Yakni berkaitan pengajuan izin kegiatan kampanye terbuka, dengan menyertakan surat pernyataan resmi tidak menggunakan knalpot brong.

Sebagaimana pernah diberitakan, sejak Tanggal 1 Januari 2024, Polres Wonogiri melakukan razia knalpot brong di jalanan. Hasilnya, telah melakukan penindakan sebanyak 223 kali, memberikan sanksi teguran sebanyak 433 pelanggar. Juga menyita barang bukti sepeda motor sebanyak 119 unit dan knalpot brong sebanyak 104 buah, serta memberikan edukasi kepada 70 bengkel.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, Senin (15/1), menyatakan, agenda kampanye terbuka akan dilaksanakan mulai Senin (21/1) sampai dengan Sabtu Tanggal 10 Februari 2024 mendatang.

Terkait surat kesanggupan tidak menyertakan knalpot brong, KPU Wonogiri masih menunggu rapat dengan KPU Provinsi Jateng. ”Sebelum kampanye terbuka dilakukan, kami akan mengundang seluruh stakeholder,” tegas Satya Graha.
Bambang Pur