blank
Nasrul Dongoran, Kuasa Hukum ARD dari NET Attorney Law Firm, saat akan menyerahkan kontra memori banding atas kasus yang menimpa kliennya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (10/1/2024). Foto Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kuasa hukum ARD, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari NET Attorney Law Firm mengharapkan kliennya bebas atas jerat hukum yang sekarang menimpanya, dengan menyerahkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (10/1/2024).

Karena menurut Nasrul Dongoran, Kuasa Hukum ARD dari NET Attorney Law Firm, Terdakwa ARD melakukan perbuatan itu karena perintah dari bosnya bernama K, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.

Sedangkan indikator korban TPPO ada tiga hal, yaitu mengalami penipuan, mengalami eksploitasi, dan mengalami kekejaman. Dan dalam kejadian itu, korban dipaksa untuk memproduksi ekstasi, padahal korban tidak tahu bahan-bahan yang diproduksi tersebut merupakan ekstasi atau Narkotika Golongan I.

“Jadi ARD itu bersama temannya MR datang ke Semarang itu niatnya mencari pekerjaan. Tapi saat tiba di Semarang dipaksa oleh yang namanya K untuk memproduksi ekstasi,” jelasnya.

Dikatakan pula oleh Nasrul, korban ARD ketemu dengan yang namanya K di Simpang Lima Semarang pada 19 Mei 2023. Saat itu ARD diberi kunci rumah dan ditugaskan untuk menunggu dan untuk bersih-bersih rumah yang ada di Pedurungan, Kota Semarang.

Namun kemudian, lanjutnya, ARD  ditipu oleh orang bernama K, karena disuruh memproduksi semacam obat-obatan atau barang-barang kimia, dengan dalih obat-obatan herbal.

“Dari informasi yang kita peroleh, ARD ini disuruh memproduksi obat, yang katanya itu obat herbal. Cara mencetaknya (memproduksi) hanya diberi instruksi oleh yang namanya K, bahan ini dicampur ini dan seterusnya. Jadi tidak melalui pelatihan, hanya instruksi melalui telepon,” ungkapnya .

Oleh sebab itu, imbuh Nasrul, harusnya yang diburu dan ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian, BNN dan Kejaksaan menangkap Bandar Besarnya pemilik produksi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi, bukan ARD yang telah ditipu oleh bandar yang bernama K.

“Upaya hukum yang akan kami lakukan adalah mengajukan memori banding atas putusan hukuman kepada ARD, agar dibebaskan dari hukuman. Karena korban tidak tahu sebenarnya, bahwa bahan-bahan itu untuk buat ekstasi,” bebernya.

“Konferensi pers ini sebenarnya bertujuan untuk mengingatkan kepada polri, BNN dan Kejaksaan jangan hanya fokus menuntut yang bahasa kasarnya ikan kecil gitu, ikan besar atau bahan besar itu harus lebih diutamakan ditangkap. Agar pemberantasan narkotika itu sampai ke akarnya. Jangan hanya kelihatan prestasi di publik mengungkap jaringan narkotika, padahal bandar besarnya dibiarkan lolos ga ditangkap,” harapnya menegaskan.

Sebagai informasi, klien NET Attorney Law Firm ditangkap saat produksi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi beratnya melebihi 5 gram sebanyak 9.517 butir pil dan 1.119 kapsul yang berat keseluruhan sejumlah 15.577,8 gram yang diproduksi di dalam rumah Jalan Kauman Barat V No. 10 RT 06 RW 08 Kelurahan Palebon Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Absa