blank
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat musnahkan ganja ke dalam alat Incinerator. Foto: Ning S/SUARABARU.ID

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dan obat-obatan berbahaya di sejumlah wilayah yang ada di Jawa Tengah.

Dalam ungkap kasus tersebut, BNNP Jateng juga memusnahkan barang bukti ganja dengan menggunakan alat Incinerator di halaman kantor BNNP Jateng, Rabu (20/12/2023).

Kronologi Ungkap Kasus Ganja 35 gram di Brebes

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat mengungkapkan, awalnya pada Selasa (28/11/2023), BNNP Jawa Tengah menerima informasi dari BNN Kabupaten Banyumas bahwa ada paket tujuan Pakis Haji RT.03/RW.04 Desa Kaligiri Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes yang diduga berisi narkotika via jasa pengiriman.

“Setelah dibentuk tim gabungan BNNP dan BNN Kabupaten Banyumas, kemudian pada Rabu (29/11/2023) pukul 09.30 WIB, paket diantar oleh petugas jasa pengiriman ke alamat tujuan dan diterima oleh orang tua pemesan,” kata Agus.

Selanjutnya tim gabungan melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap pemesan paket, yakni AN yang sedang bekerja sebagai oknum staf Satpol PP Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes. Adapun barang bukti yang disita adalah narkotika jenis ganja seberat 35 gram.

Kepada tersangka AN dilakukan proses penyidikan dan dikenakan sangkaan primer Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.