WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo saat ini sedang menangani kasus tindak pidana keimigrasian terhadap seorang laki-laki WNA asal Kamboja berinisial ZAI (40), yang telah melanggar pasal 126 huruf c UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam UU Keimigrasian tersebut, disebutkan barang siapa memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri, dikenai tindakan tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanim Kelas II Non TPI Wonosobo KA Halim mengatakan kasus itu bermula pada Senin (13/11/ 2023) sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang Pelayanan Paspor RI, terdapat orang pemohon paspor RI, ZAI, WNA asal Kamboja.
“Pada saat dilakukan wawancara oleh petugas berdasarkan profilling dan gesture pemohon paspor RI tersebut, petugas menemukkan kecurigaan bahwa pemohon paspor RI tersebut adalah seorang (WNA). Bukan warga negara Indonesia (WNI),” katanya.
Dari hasil wawancara, lanjut dia, diketahui bahwa pemohon paspor RI tersebut melakukan pendaftaran pembuatan paspor RI baru melalui M-Paspor. Persyaratan yang dilampirkan berupa e-KTP, kartu keluarga, dan akte kelahiran. Setelah dilakukan pemeriksaan juga valid atau terdaftar pada barcode dokumen tersebut.
“Namun saat diwawancarai pemohon paspor RI kurang fasih dalam hal berbahasa Indonesia. Selain itu, kala ditanya asal-usul latar belakang pendidikannya di Indonesia yang bersangkutan tidak bisa menjawab dan sedikit kebingungan,” ungkap KA Halim.
Selanjutnya, menurut Kepala Kanim, petugas melakukan pendalaman terhadap identitas yang bersangkutan. Setelah dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan awal adalah benar WNA asal Kamboja dan belum pernah melakukan atau mengajukan proses pewarganegaraan untuk menjadi WNI.
Proses Pengadilan
“Yang bersangkutan juga mengakui saat ini masih berstatus warga negara Kamboja dan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan alat bukti berupa Paspor Kamboja atas nama ZA dan SIM Kamboja miliknya,” papar dia.
Saat ini, kata KA Halim, pelaku ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Petugas masih melakukan penyelidikan terhadap motif tersangka yang mencoba melakukan permohonan pembuatan paspor RI dengan dokumen palsu atau dipalsukan.
“Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo telah memanggil beberapa saksi dalam pemeriksaan kasus ini. Selain itu juga telah dilakukan kroscek data ke lapangan terkait keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan dalam permohonan pembuatan paspor RI tersebut,” tandasnya.
“ZA terancam dengan hukuman pidana pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kanim Kelas I Atambua Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Menurut dia, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo sudah melaporkan kasus ini ke Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah dan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM RI di Jakarta.
“Petunjuk pimpinan untuk dilakukan pendalaman dan mempelajari semua data-fata yang terkumpul dari instansi terkait. Selanjutnya dilakukan tindakan hukum berupa projustisia. Karena sudah memenuhi unsur-unsur untuk dibawa ke tingkat meja hijau atau pengadilan,” akunya.
Tindakan tersebut, imbuh KA Halim, guna memberikan efek jera kepada yang bersangkutan atau WNA lainnya yang mencoba-coba membuat paspor RI dengan data palsu atau dipalsukan.
Muharno Zarka