blank
Workshop Anggota DPRD Kudus dalam rangka sinkronisasi kebijakan Legislatif dan Eksekutif dalam rangka penyusunan APBD Kabupaten Kudus 2024. foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) –DPRD Kabupaten Kudus menggelar workshop dalam rangka sinkronisasi kebijakan Legislatif dan Eksekutif dalam penyusunan APBD 2024, di Hotel Gets, Semarang, akhir pekan lalu. Kegiatan ini digelar sebagai salah satu upaya untuk penyamaan persepsi sebelum proses penetapan APBD 2024 dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Sesuai Permendagri 15 Tahun 2023, APBD harus sudah disetujui antara DPRD dengan Kepala Daerah maksimal 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan. Artinya, sebelum 30 November 2023 mendatang, APBD Kabupaten Kudus 2024 harus sudah ditandatangani oleh Bupati dan DPRD.

Tim dari Ditjen Pembinaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan penganggaran belanja daerah harus mendukung target capaian Prioritas Pembangunan Nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintah Daerah, mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangannya.

Prioritas pembangunan daerah tersebut dilakukan sesuai kemampuan pendapatan daerah antara lain dalam rangka pengendalian inflasi di daerah untuk mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, mendukung kelancaran distribusi serta  stabilitas perekonomian, mengantisipasi perubahan iklim dampak fenomena El Nino, dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem.

“Pemerintah Daerah harus menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran Pembangunan tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran tahun anggaran sebelumnya,”ujarnya.

Salah satu belanja daerah yang menjadi prioritas diantaranya adalah belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja daerah diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pun demikian dengan belanja Pendidikan dan Kesehatan yang menjadi urusan wajib dari pemerintah daerah. Pola penganggarannya pun harus dilakukan sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Sementara, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah Harso Susilo yang ikut menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut menyampaikan sinkronisasi kebijakan antara Legislatif dan Eksekutif merupakan hal yang sangat penting demi tercapainya tujuan pembangunan daerah.

Di wilayah Kabupaten Kudus, ada beberapa indikator dalam keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah diantaranya pemenuhan kebutuhan dasar, Pendidikan, Kesehatan, ketenagakerjaan, hingga bidang-bidang lain seperti pariwisata dan investasi.

Dari data Bappeda Provinsi Jawa Tengah, kinerja Kabupaten Kudus tahun 2022 cukup baik yakni dengan mampu menekan angka kemiskinan dan IPM, di atas capaian Pemerintah Provinsi.

Sementara, Ketua DPRD Kudus, H Masan menyampaikan kegiatan workshop tentang sinkronisasi kebijakan Legislatif dan Eksekutif dalam penyusunan APBD 2024 ini cukup penting dilakukan mengingat sebentar lagi APBD Kabupaten Kudus akan disahkan.

“Ini menjadi bekal kami di DPRD Kudus untuk menyelaraskan kebijakan teman-teman anggota dewan dengan kebijakan Eksekutif yang ada,”tandasnya.

Ads-Ali Bustomi