blank
DEKAT SEKOLAH - Salah satu spanduk rokok terpasang di samping SDN dan melintang di atas Jalan Nakula, Tegal Timur Kota Tegal. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sejumlah spanduk merk rokok  melanggar Peraturan Walikota (Perwalkot) Tegal dibiarkan terpasang di samping SDN Jalan Nakula Tegal Timur, di antara Puskesmas Tegal Timur dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Tegal Timur, dan samping tempat ibadah Jalan Brawijaya, Tegal Barat.

Selain melanggar aturan, pembiaran memicu kecemburuan bagi merk rokok lainnya. Pemasangan spanduk rokok tersebut melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2013 pasal 12 huruf c menyatakan, setiap penyelenggara reklame dilarang memasang spanduk yang melintang diatas jalan.

Pada huruf k berbunyi, setiap penyelenggara reklame dilarang, memasang reklame bertema produk tembakau dilarang dekat dengan sarana peribadatan, sarana pendidikan dan sarana kesehatan dalam radius 50 Meter. Di kawasan tanpa rokok, di jalan utama atau protokol, tidak sejajar dengan bahu jalan, memotong jalan atau melintang, dan melebihi ukuran 72 m².

Kabid Penegakan Perundang Undangan Satpol PP Kota Tegal, Drs M Rofi’i saat dikonfirmasi pada 1 November 2023 membenarkan pelanggaran tersebut yang menindak adalah Satpol PP. “Ditindak, sepanjang ada spanduk yang melintang,” kata Rofi’i.

Rofi’i bahkan minta foto dan lokasi spanduk yang berada di samping sekolah SD. “Nanti tak kondisikan,” ujar Rofi’i.

Namun, hingga Kamis 16 November 2023 semua keberadaan spanduk tersebut masih terpasang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, Sartono Eko Saputro S.STP menjelaskan, sebenarnya teman-teman vendor rokok sudah tahu betul  terkait dimana tempat-tempat larangan pemasangan spanduk. “Perlu adanya kesadaran dari masing-masing karena pemerintah sudah mengatur dan kewajiban masyarakat untuk mengikuti itu,” terang Sartono.

Sartono menjelaskan, untuk perijinan ada permanen dan non permanen. Yang non permanen cukup mendaftarkan. Sedangkan tembusannya diberikan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Satpol PP. “Karena ranah pembinaan dan pengawasan ada di Bakeuda. Sehingga Tim DPMPTSP dan Satpol PP menjadi bagian dari Bakeuda. Intensitas melakukan monitoring juga ada di Bakeuda,” terangnya.

Untuk non-permanen ada dua stiker. Stiker pajak dan stiker izin, apabila hanya satu dicabut. Harus ada dua stiker. “Penekanan tersebut sudah kita sampaikan terhadap mereka waktu pendaftaran izin,” terangnya.

Sartono menyarankan kepada Tim untuk intensitas pengawasan. “Kalau ada spanduk, banner yang menutup rambu, memaku di pohon, sudahlah tidak usah menunggu nanti dicabut untuk diamankan. Kerena mereka sejak awal mendaftar sudah kita kasih tahu,” ujar Sartono.

Kepada vendor Sartono berharap, ketika sudah mengetahui aturannya ya diikuti dan dipatuhi saja. “Toh, masih ada ruang-ruang yang masih digunakan,” terangnya.

Bicara sanksi bagi para pelanggar memang di ketentuannya maksimal paling dicabut. “Kita berharap teman-teman vendor masih bersinergi dengan Pemerintah Kota Tegal,” ungkapnya.

Tim Pemkot mestinya tidak hanya berpatokan kepada tim dan kegiatan. Jadi, ketika melihat  sesuatu pelanggaran harus aktif, dan kesempatan untuk melakukan usaha juga tidak kita batasi,” tutupnya.

Sutrisno