SEMARANG (SUARABARU.ID) – Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang Jawa Tengah mengadakan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat kurang mampu di Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, baru-baru ini.
Kegiatan yang diikuti 30 peserta ini berlangsung di Gedung Merah Putih Lantai 2 – Kompleks Kantor Desa Kalisidi. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu, dosen Fakultas Hukum USM Agus Saiful Abib SH MH dan Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH.
Kepala Desa Kalisidi, Dimas Prayitno Putra SE mengatakan, banyak permasalahan pembagian waris yang tidak sesuai dengan peraturan, yang akhirnya berujung pada terjadinya konflik yang berkepanjangan dan tidak ada titik temu si desa nya.
”Tak jarang dalam pembagian harta waris ini menimbulkan perang saudara. Guna memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat, maka diselenggarakan pemberdayaan hukum tentang pembagian waris ini dengan mengundang narasumber dari BKBH FH USM,” ujarnya.
Dalam kesempatannya, dosen FH USM Agus Saiful Abib SH MH membahas tentang peraturan pembagian harta waris yang berlaku di Indonesia, hingga penyelesaian sengketa waris.
”Mengingat pembagian harta waris merupakan suatu permasalahan yang riskan, maka kiranya perlu berhati-hati dalam pembagian harta waris. Diperlukan tindakan yang sesuai dengan peraturan dan kesepakatan atau musyawarah diantara para ahli waris. Persaudaraan lebih dari segalanya,” katanya.
Dia berpesan, pembagian harta waris harus dilandaskan sesuai hukum dan melalui kesepakatan para ahli waris.
“Jangan sampai karena pembagian harta waris yang tidak tepat, justru menjadi bomerang dalam ikatan keluarga atau menjadi putusnya persaudaraan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BKBH FH USM, Dr Tri Mulyani SPd SH MH mengatakan, masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh bantuan hukum, baik dalam permasalahan hukum dalam ranah pidana maupun perdata secara gratis.
“Saat ini semua lapisan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa dikenakan biaya, baik untuk kasus-kasus hukum dalam bidang pidana (kecuali dalam kasus korupsi, terorisme, dan narkoba), maupun dalam kasus perdata (kecuali untuk kasus perceraian, waris, dan pembagian harta gono-gini). Bantuan tersebut dapat berupa mediasi atau pendampingan melalui sistem peradilan,” jelasnya.
Dia menambahkan, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, dapat menghubungi langsung ke BKBH FH USM dengan membawa persyaratan diantaranya, identitas pengenal (KTP), Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu.
“BKBH FH USM merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk merangkul dan mewujudkan tanggung jawab pemerintah dalam bidang hukum yaitu menjadi jembatan menuju akses keadilan bagi mayarakat yang tidak mampu,” pungkasnya.
Muhaimin