blank
Polrestabes Semarang menangkap 20 orang pelaku berbagai kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Agustus 2023. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Selama periode Agustus 2023, Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 20 orang pelaku berbagai kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar didampingi Kasat Narkoba, AKBP Edy Sulistiyanto menyampaikan, dari 20 tersangka yang diamankan, lima orang diantaranya adalah residivis dari berbagai kasus kriminal.

Menurut Irwan, ada 16 kasus yang diungkap baik dari tingkat Polsek hingga Satuan Reserse Narkoba dengan jumlah tersangka 20 orang.

“Ada 16 kasus yang diungkap dari tingkat Polsek hingga Satuan Reserse Narkoba dengan 20 tersangka,” ujarnya, Rabu (6/9/2023).

Irwan menyebut, empat tersangka berperan sebagai pengedar, sedangkan 16 orang merupakan pemakai narkoba. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 27,18 gram sabu-sabu, 19 butir ekstasi, 0,5 gram tembakau sintetis, 15 handphone, 3 timbangan digital, 11 unit motor, dan beberapa buah alat hisap sabu.

Dikatakan, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami peran dan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika di wilayah Semarang ini.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Ning S