KUDUS (SUARABARU.ID) – Aksi demo yang dilakukan oleh peserta seleksi Perangkat Desa yang tergabung dalam Garank 1, di Kantor Kecamatan Undaan, Senin (28/8) akhirnya berakhir.
Camat Undaan Arif Budianto akhirnya menyerahkan sepenuhnya kebijakan pelantikan Perades ke masing-masing kepala desa.
Demo yang dilakukan Garank 1 tersebut digelar secara serentak di beberapa kecamatan. Namun, aksi terbesar terjadi di kantor Kecamatan Undaan.
Dalam aksi yang digelar sejak pagi hati, ratusan massa sempat menghadang rombongan kendaraan Bupati Kudus Hartopo, menyegel aula Kecamatan, hingga menyegel mobil dinas Camat.
Bahkan, beberapa kali perundingan panas antara Camat Undaan yang didampingi sejumlah kades dan para pendemo, selalu gagal membuahkan hasil.
Aksi massa terus berlanjut hingga lewat tengah hari. Massa yang bersikeras menunggu kepastian keputusan, tetap bertahan di sekitaran kantor Kecamatan.
Karena tak ada titik temu, pihak kepolisian pun mencoba memfasilitasi perundingan antara kedua belah pihak.
Setelah sekian lama berunding, akhirnya muncul keputusan dari Camat yang akan menyerahkan persoalan pelantikan kepada masing-masing Kades.
Koordinator Garank 1, Teguh Santoso mengungkapkan demo yang dilakukan kali ini telah mendapatkan banyak kemajuan positif.
Baca Juga:
Demo Pelantikan Perades, Mobil Bupati Kudus Dicegat, Kantor Camat Undaan Disegel
Camat Undaan yang semula tidak mau memberikan rekomendasi pelantikan kepada Kades, akhirnya menyerahkan kebijakan sepenuhnya kepada Kades.
“Ada kemajuan yang cukup positif. Camat ‘melempar’ bola ke Kades. Beberapa Kades juga sudah kooperatif akan mengajukan usulan rekomendasi baru ke Camat,”kata Teguh.
Untuk desa-desa lain, kata Teguh, juga masih dalam tahap komunikasi lebih lanjut. Komunikasi akan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh berpengaruh di desa setempat.
“Pihak kepolisian yang diwakili Kasat Intel juga mempersilahkan kami untuk melakukan aksi lagi jika merasa dirugikan,”tandas Teguh.
Usai mendapat keputusan tersebut, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Namun, kata Teguh, mereka akan kembali demo jika pelantikan tidak segera dilakukan.
Sebagaimana diberitakan, polemik seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Kudus memanas usai keluarnya putusan sela PN Kudus atas perkara nomor 26/Pdt/2023/PN.Kds.
Putusan sela tersebut menolak gugatan dari Pansel 45 desa atas hasil seleksi Perades yang telah diselenggarakan oleh FISIP Unpad sebagai pihak ketiga.
Sementara, dalam SK Bupati Kudus tentang Penundaan Pelantikan Perades, terdapat klausul yang mana pelantikan Perades bisa dilaksanakan oleh Kades maksimal 7 hari setelah adanya putusan pengadilan di tingkat pertama atas perkara 26/Pdt/2023/PN.Kds.
Ali Bustomi