KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menyampaikan sebanyak 90 orang bakal caleg dari 540 bakal caleg untuk DPRD Kudus berstatus Tidak Memenuhi Syarat alias TMS. Meski demikian, KPU masih memberi kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan persyaratan para Bacaleg tersebut.
‘Dari total 540 Bacaleg untuk DPRD Kabupaten Kudus, 90 orang Bacaleg diantaranya berstatus TMS,”kata Anggota KPU Kudus, Dani Kurniawan, Rabu (9/8).
Bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut tersebar di hampir semua parpol. Menurut Dani, jumlah terbanyak diantaranya adalah parpol-parpol yang jumlah bacalegnya paling banyak seperti PDIP, Nasdem, Gerindra. Sementara, jumlah terkecil Bacaleg yang TMS terjadi pada parpol-parpol yang jumlah Bacalegnya memang sedikit.
Dani mengatakan, bagi Bacaleg yang berstatus TMS, masih bisa melakukan perbaikan dokumen persyaratan. Perbaikan dokumen persyaratan bagi para Bacaleg yang TMS tersebut harus sudah dilakukan dalam masa Pencermatan Rancangan DCS yang dilakukan sejak 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023 mendatang.
Selama pencermatan rancangan DCS mulai 6-11 Agustus 2023, terdapat hal-hal yang bisa dilakukan parpol sesuai ketentuan dalam pasal 66 PKPU Nomor 10/2023 adalah mengubah nomor urut, nama lengkap, atau foto diri bakal calon.
Selain itu juga bisa mengganti nama bakal calon berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen parpol, dan juga dapat mengajukan perpindahan daerah pemilihan atau dapil.
“Setelah tahap itu, lalu 12-15 Agustus 2023 KPU melakukan verifikasi administrasi, hasilnya disampaikan ke parpol dan Bawaslu pada 16-17 Agustus 2023 melalui Silon. Selanjutnya pada 18 Agustus 2023 KPU menetapkan DCS, dan pada 19-23 Agustus 2023 KPU mengumumkan DCS ke public,”ujarnya.
Ali Bustomi