blank
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi  SIK,MH.MSi didampingi Wakapolresta  AKBP Catur Cahyono W,SIK.MH, dan Kasat Reskrim Kompol Agus Sunandar S.Farm,Apt.SIK MIK, serta Kasi Humas AKP Umi Supriati S.Sos menunjukkan barang bukti pencurian mobil dengan tersangka SAS dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta , Rabu (2/8). Foto: Bagus Adji

SURAKARTA(SUARABARU.ID) -Akibat keliru langkah ketika menagih kekurangan uang pembayaran lukisan, seorang pelukis terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Itu terjadi pada SAS (52) warga Yogyakarta yang kini mendekam mendekam di tahanan Polresta Surakarta karena dituding mencuri mobil .

“SAS dituding melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat (1) ke -3e KUHP dengan ancaman  pidana penjara selama lamanya  tujuh tahun”, kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi  SIK,MH.MSi didampingi Wakapolresta AKBP Catur Cahyono W,SIK.MH dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (2/8).

Tindak pidana diduga dilakukan SAS, lanjut Kapolresta Surakarta yang juga didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sunandar S.Farm, Apt.SIK, MIK terjadi pada Juli 2023.

Ketika itu tersangka yang berprofesi sebagai pelukis mendatangi kediaman Wildan Suyuthi di  Jalan Petir 1 Ngasinan RT 3/13 Jebres Surakarta guna menagih kekurangan pembayaran lukisan Rp  2.900.000.