SURAKARTA(SUARABARU.ID) -Akibat keliru langkah ketika menagih kekurangan uang pembayaran lukisan, seorang pelukis terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Itu terjadi pada SAS (52) warga Yogyakarta yang kini mendekam mendekam di tahanan Polresta Surakarta karena dituding mencuri mobil .
“SAS dituding melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat (1) ke -3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya tujuh tahun”, kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK,MH.MSi didampingi Wakapolresta AKBP Catur Cahyono W,SIK.MH dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (2/8).
Tindak pidana diduga dilakukan SAS, lanjut Kapolresta Surakarta yang juga didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sunandar S.Farm, Apt.SIK, MIK terjadi pada Juli 2023.
Ketika itu tersangka yang berprofesi sebagai pelukis mendatangi kediaman Wildan Suyuthi di Jalan Petir 1 Ngasinan RT 3/13 Jebres Surakarta guna menagih kekurangan pembayaran lukisan Rp 2.900.000.