KUDUS (SUARABARU.ID) – Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus bersama Bupati Kudus melakukan penandatanganan Pakta Integritas Pembahasan dan Pelaksanaan RAPBD 2024 pada Selasa, (1/8) yang bertempat di depan Ruang Transit DPRD Kabupaten Kudus.
Hadir pula sejumlah jajaran lembaga eksekutif seperti Asisten Administrasi Umum Sekda Kudus, Kepala Bappeda Kudus, Kepala BPKAD Kudus, Sekretaris DPRD Kabupaten Kudus, dan Sejumlah Pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus yang turut serta mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.
Pakta integritas yang ditandatangani bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD tersebut memuat lima poin yang secara garis besar memuat komitmen bersama untuk melaksanakan APBD secara bertanggung jawab dan tidak akan melakukan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Selain itu, ada pula komitmen untuk tidak melakukan intervensi, dalam pelaksanaan APBD serta menolak segala bentuk gratifikasi dan praktik korupsi lainnya.
Dalam pembahasan dan pelaksanaan APBD, baik Pemkab maupun DPRD juga akan mementingkan kepentingan masyarakat, serta terbuka dan transparan. Kedua pihak juga berkomitmen untuk siap mempertanggungjawabkan secara hukum jika di kemudian hari ada permasalahan.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus menyampaikan, Penandatanganan Pakta Integritas ini secara kolektif menjadi tanggungjawab bersama baik pimpinan dan juga jajaran pada Lembaga eksekutif maupun Legislatif beserta para anggota-anggota.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini secara kolektif menjadi tanggungjawab kita bersama baik pimpinan dan juga jajaran pada lembaga eksekutif maupun Legislatif beserta para anggota-anggota,” ungkapnya
Masan menambahkan, dengan adanya penandatanganan pakta integritas ini ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan pemberantasan korupsi, mewujudakan transparansi, dan berupaya mencegah terjadinya KKN di lingkungan Pemerintahan.
”Giat ini kami harap bisa memperkuat komitmen, wujudkan transparansi, akuntabel dan berupaya mencegah terjadinya KKN di lingkungan Pemerintahan,” jelasnya.
Sementara, Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan pakta integritas ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
“Sebagaimana isi dari pakta integritas, Pemkab Kudus bersama DPRD akan selalu berkomitmen untuk membahas dan melaksanakan APBD untuk kesejahteraan masyarakat,”tandasnya.
Hartopo yang akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 23 September mendatang juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk ikut memegang komitmen tersebut.
Diharapkan seluruh anggaran APBD yang ada di Kudus bisa dimanfaatkan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Ads-Ali Bustomi