Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada (kiri) bersama Wakpolres Kompol Andi M Akbar Mekuo (kedua dari kiri) menjelaskan kasus pencurian uang kotak amal yang ada di Toserba Baru.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Ibarat pagar makan tanaman. Ini yang terungkap dalam kasus pencurian uang kotak amal di Toko Serba Ada (Toserba) Baru, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Wonogiri. Sebab, tersangka pencurinya adalah karyawan toko tersebut.

Demikian dijelaskan Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, terkait dengan kasus tindak pindana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Toserba yang terletak di tepi Jalan Protokol Kota Wonogiri tersebut.

Memberikan penjelasan kepada awak media, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Andi M Akbar Mekuo, Kasat Reskrim AKP Untung Setyahadi dan Kasi Humas AKP Anom Prabowo. Disebutkan, tersangkanya adalah karyawan toko tersebut, yakni pria berinisial REP (27).

Tersangka adalah pria kelahiran Jakarta Tanggal 4 Februari 1996, tapi berdomisili di Lingkungan Ngebel, Kelurahan dan Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri.

Sebagai karyawan toko, semestinya ikut menjaga kotak-kotak amal yang berada di tokonya, sebagai sarana mengumpulkan uang sedekah dari pengunjung toko. Tapi yang terjadi tidak demikian, REP malah berulah mencongkel paksa empat kotak amal yang ada di toko, untuk pamrih mencuri uang yang berada di dalamnya. Pencongkelan paksa dilakukan dengan obeng.

Kasus ini kemudian terungkap, dan polisi menangkap REP sebagai tersangka pelakunya. Bersama itu, juga diamankan barang bukti berupa 4 kotak amal beserta flashdisk rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko.

Tersangka kini ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang dilakukannya. Kepadanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Bambang Pur