KUDUS (SUARABARU.ID) – Sidang gugatan perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds tentang seleksi perangkat desa di Kudus dipastikan akan berlanjut ke pemeriksaan perkara. Kepastian tersebut menyusul hasil putusan sela yang disampaikan majelis hakim PN Kudus.
Dalam putusan sela yang dibacakan 5 Juli 2023 silam, majelis hakim yang diketuai Wiyanto SH menyampaikan dalam perkara tersebut, PN Kudus akan melanjutkan sidang ke tahapan pemeriksaan perkara dengan melibatkan seluruh penggugat kecuali lima orang penggugat dari Pansel Desa yang sudah menandatangani kesepakatan damai dalam sidang mediasi.
Dalam putusannya, majelis hakim juga meminta para penggugat, tergugat maupun tergugat intervensi untuk tetap menaati adanya perdamaian yang sudah dilakukan dalam sidang mediasi sebelumnya.
“Menghukum Penggugat, Tergugat dan Tergugat Intervensi untuk menaati kesepakatan damai tersebut,” bunyi salah satu putusan sela yang disampaikan majelis hakim.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, panitia seleksi perangkat desa di 45 desa di Kudus telah mengajukan perkara gugatan ke PN Kudus. Dalam perkara tersebut, mereka menggugat FISIP Universitas Padjajaran sebagai penyelenggara seleksi perangkat desa.
Sementara, para peserta yang berhasil meraih peringkat satu, ditetapkan pula menjadi Tergugat Intervensi.
Hanya saja, dalam proses mediasi yang berlangsung, lima pansel desa akhirnya sepakat berdamai dan menerima hasil seleksi perades yang telah diselenggarakan oleh Unpad. Kelima desa tersebut yakni Undaan Kidul, Sambung, Ngemplak, Glagahwaru, dan Karangrowo yang kesemuanya dari wilayah Kecamatan Undaan.
Sementara, Ketua Gabungan Ranking Satu (Garank 1), Teguh Santoso, mengapresiasi kesepakatan damai yang telah dilakukan oleh lima panse tersebut. Lima desa yang bersepakat damai tersebut, terdapat 12 calon perangkat desa.
“Dengan adanya kesepakatan damai di lima desa tersebut, kami berharap 12 calon perangkat desa yang meraih peringkat 1 untuk segera dilantik,”kata Teguh, yang juga merupakan calon Sekretaris Desa Undaan Kidul.
Menurutnya, putusan sela yang sudah disampaikan majelis hakim tersebut sudah bisa dijadikan dasar bagi Desa setempat untuk melantik perangkat yang terpilih. Karena sebagaimana SK Bupati, pelantikan perangkat desa bisa dilakukan maksimal 7 hari setelah ada putusan pertama dari Pengadilan.
Ali Bustomi