blank
Lestari Moerdijat saat memberikan pandagannya terkait dengan TPPO, yang dilakukan secara daring. Foto: lmc

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Perlunya sebuah gerakan bersama dan political will yang kuat dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum, dalam penanganan berbagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dihadapi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

”Sindikat TPPO yang dibekingi oknum aparat keamanan ini, merupakan kondisi yang tidak main-main. Perlu sebuah gerakan dan kepedulian semua pihak, untuk mengatasinya. Bersyukur, saat ini ada Satgas TPPO,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam diskusi daring bertema ‘Perlindungan TKI Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang’, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (14/6/2023).

Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri SH LLM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu, menghadirkan Benny Rhamdani (Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI), Brigjen Pol Drs RP Mulya SH MH (Direktur Intelijen Keimigrasian, Kemenkumham RI), dan Kombes Pol Johanson Ronald Simamora SIK SH MH (Direktur Reserse Kriminal Umum/Dirreskrimum Polda Jawa Tengah) sebagai narasumber.

BACA JUGA: Pemohon Kartu Kuning di Grobogan Naik 100 Persen, Terbanyak Lulusan Baru SMA Sederajat

Selain itu, hadir pula Taufik Basari SH SHum LLM (Anggota Komisi III DPR RI) dan Eva Kusuma Sundari (Direktur Institut Sarinah/Koordinator Koalisi Sipil Untuk RUU PPRT), sebagai penanggap.

Menurut Lestari, TPPO bukan kriminalitas biasa, namun lebih dari itu, merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan.

Apalagi, tegas Rerie sapaan akrab Lestari, konstitusi kita mengamanatkan negara untuk melindungi setiap warga negara, termasuk PMI yang bekerja di sejumlah negara.

BACA JUGA: Kadivmin Kemenkumham Jateng Tekankan Efisiensi dan Prioritas Kebutuhan Penyusunan Anggaran

Namun, ujar Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jateng itu, hingga saat ini masalah PMI terkait TPPO, masih menjadi momok bagi bangsa Indonesia. Jumlah PMI korban TPPO terus meningkat, dari tahun ke tahun.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu berpendapat, ragam peristiwa terkait kemanusiaan itu, semestinya mendorong pemerintah di tingkat pusat dan daerah, serta para pemangku kepentingan, untuk mengedepankan aspek perlindungan bagi setiap anak bangsa di mana pun berada.

Sementara itu, Benny Rhamdani mengungkapkan, TPPO merupakan isu yang tidak berdiri sendiri. Lembaga yang dipimpinnya, ujar dia, bukan saja mengawasi penempatan dan perlindungan PMI, tetapi juga berupaya melawan sejumlah kasus TPPO yang terjadi.

BACA JUGA: Sukses Inovasi K3, Semen Gresik Sabet Predikat 3 Stars dalam Ajang ICC-OSH 2023

Dijelaskan dia, pada 2017 Bank Dunia memperkirakan ada 9 juta orang Indonesia, yang bekerja di luar negeri. Namun yang tercatat hanya 3,6 juta pekerja.

”Saat ini, BP2MI memiliki 4,721 juta data PMI by name by address, sebagai data dasar dalam penanganan sejumlah kasus TPPO,” ungkap dia.

Saat ini, tambahnya, tercatat lebih dari 100 ribu PMI mengalami kendala dalam bekerja di luar negeri. Sebanyak 90 persennya adalah perempuan. ”Praktik TPPO terkesan sulit untuk diatasi, karena kerap kali dibekingi oknum aparat kepolisian, TNI, kementerian/lembaga, kedutaan besar dan oknum di BP2MI,” tuturnya.

BACA JUGA: Birokrat dalam Konstelasi Politik Lokal Jepara pada Pilkada 2024 (Bag – 2)

Sedangkan Brigjen Pol RP Mulya mengungkapkan, perspektif keimigrasian terkait TPPO sebagai WNI/WNA yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tanda keluar dari pejabat imigrasi, dapat meninggalkan wilayah Indonesia.

Disebutkan dia, imigrasi tidak membuat aturan atau mengatur ketenagakerjaan yang merupakan tanggung jawab kementerian dan lembaga terkait.

Meski begitu, pihaknya ikut serta mencermati dokumen perjalanan yang dipakai para calon PMI. Sehingga pada kurun waktu 2017-2023, tambah dia, pihak imigrasi melakukan penundaan penerbitan 21.198 paspor, dan mencegah keberangkatan 9.938 calon PMI.

BACA JUGA: 61 Tim Sepak Bola Putri SD di Kudus Ikuti Ajang “Milklife Soccer Challenge 2023”

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson menyampaikan, dalam penanganan TPPO yang menimpa para PMI, Kapolri sudah menginstruksikan aparatnya, untuk menindak tegas sindikat dan jaringan TPPO.

Johanson menyebut, instruksi Kapolri ditindaklanjuti seluruh Polda di Tanah Air. Khusus Polda Jateng, sudah melakukan pengungkapan secara masif kasus-kasus TPPO.

”Hasilnya, pada rentang 6-13 Juni 2023, Polda Jateng mengungkap 31 kasus TPPO, dengan 38 orang tersangka,” papar dia.

Riyan