SEMARANG (SUARABARU.ID) – Menjelang ditetapkannya Data Pemilih sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap pada pertengahan bulan Juni mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang masih menemukan potensi pemilih ganda dalam kecamatan sejumlah 204 nama pemilih, potensi ganda dalam TPS yang sama.
“Terkait adanya temuan tersebut Bawaslu Kota Semarang sudah menyampaikan kepada KPU Kota Semarang untuk di kroscek kembali,” ungkap anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut Nining Susanti juga menerangkan bahwa jajaran pengawas di tingkat Kecamatan dan Kelurahan saat ini sedang mencermati kembali data Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS )yang masih terdaftar dalam DPSHP atau sebaliknya pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi terlewat belum tercantum di DPSHP.
“Kami menginstruksikan juga kepada jajaran pengawas kecamatan hasil pencermatan yang telah dilakukan dilaporkan kepada jajaran KPU di tingkat kecamatan atau PPK agar bisa segera ditindak lanjuti,” kata Nining.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang juga berharap agar partai politik dan masyarakat mau ikut mencermati dan mengawasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ini sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap agar sesuai dengan fakta di lapangan.