blank
H (kiri) sedang menjawab pertanyaan petugas Polresta Surakarta pemeriksa kasus penipuan yang dilakukan tersangka terhadap korban penderita keterbelakangan mental. Foto: PolrestaSka

SURAKARTA(SUARABARU.ID)-Kepolisian Resor Kota (Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus penipuan terhadap anak yang mengalami keterbelakangan mental dan sempat viral di media sosial (Medsos). Menyusul ditangkapnya H, penduduk Bendosari Kabupaten Sukoharjo.

“Kasus penipuan terhadap FCI seorang  warga yang mengalami keterbelakangan mental dan berlangsung di BST serta sempat viral  beberapa waktu lalu di linimasa berhasil diungkap Polresta Surakarta”, kata Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, Selasa (16/05/2023).

Tindak penipuan terhadap FCI warga Warga Malangjiwan Kabupaten Kabupaten Karanganyar, lanjut Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK, MH, .MSi, terjadi  pada 8 Mei 2023. Saat itu korban pada sekitar jam 16.00 WIB sedang menaiki BST dari Colomadu Kabupatyen Karanganyar menuju Solo.

Pada saat sama duduk di samping FCI  yakni H warga Bendosari Sukoharjo. Sepanjang perjalanan H bertanya kepada korban mengenai tujuan yang dituju. Pertanyaan ini oleh FCI dijawab hendak ke Singosaren Plaza untuk membeli handphone.

Menjawab pertanyaan, korban juga menyampaikan dirinya membawa uang Rp 1 juta untuk beli Handphone. Sampai di Ngarsopuro Solo, FCI turun dari bus yang membawanya diikuti H. Pada kesempatan itu H membujuk korban untuk menyerahkan uang yang dimiliki dengan alasan akan ditambahi untuk dibelikan handphone.