blank
Kapolresta Magelang memasang tanda jabatan polisi RW secara simbolis, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Polresta Magelang melaksanakan apel Polisi Rukun Warga di halaman Mapolresta, Senin (15/5/2023) pagi. Mereka adalah polisi yang ditempatkan di tingkat RW.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, dihadiri Wakapolresta AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pejabat utama Polresta Magelang, para Kasat, Kasi, Perwira, serta personel Polri dan ASN Polresta Magelang.

Kapolresta menjelaskan bahwa apel Polisi RW itu program Kapolri.
Mengingat sekarang sangat dinamis mengenai kegiatan masyarakat, tingkat kejahatan dan lain-lain, sehingga membutuhkan informasi yang terus mengalir.

“Babhinkamtibmas saja tidak cukup. Di Polresta Magelang ini ada 360-an desa, akan tetapi anggota Babhinkamtibmasnya tidak mencapai sejumlah tersebut. Paling hanya sekitar 50 persennya saja,” katanya.

Maka diminta dipahami peran polisi RW. Diharap selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Babhinkamtibmas. “Mari kita dukung program pimpinan dan kita laksanakan,” ajaknya.

Ke depan diharapkan polisi RW bisa memberikan kontribusi berupa informasi dan membantu tugas Babhinkamtibmas. Karena keterbatasan personel polisi.

Itu diharapkan untuk menciptakan suasana kondusif di masyarakat. Dalam hal ini sudah dimulai sejak April 2023 untuk tahap pendataan nama RW dan petugasnya. Bulan ini masuk tahapan sosialisasi, dan mulai Juni masuk tahapan pelaksanaan.

Adanya petugas polri selain Babhinkamtibmas yang ditempatkan di wilayah RW bertujuan untuk menciptakan harkamtibmas. Mendekatkan petugas kepada masyarakat dan memperkuat data kepolisian tentang potensi ancaman keamanan atau gangguan kamtibmas sampai ke tingkat RW.

Konsepnya memungkinkan terjadinya interaksi polri dan masyarakat untuk memecahkan masalah, memberikan kesempatan untuk saling memahami tentang pelayanan yang diperlukan oleh masyarakat, membuka peluang untuk bekerja sama dengan komunitas RW dalam mengendalikan masalah. “Menerapkan prinsip community policing atau restorative justice,” pungkas Ruruh.

Eko Priyono