blank
Warga Perumahan Graha Arka saat mendatangi kantor Bagian Hukum Setda Kudus. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Belasan warga Perumahan Graha Arka merasa tertipu oleh PT Nagaraja Nusantara Energi, selaku developer perumahan mereka. Total kerugian yang diderita warga pun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Warga mengaku sudah mencicil biaya atas rumah mereka kepada developer. Tapi kenyataannya, sertipikat rumah mereka justru dijadikan jaminan utang oleh sang developer ke salah satu BPR di Semarang.

Saat ini para warga sedang berusaha menuntut keadilan atas hak mereka. Kamis (30/3), belasan warga tersebut memenuhi panggilan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kudus terkait laporan mereka atas dugaan pelanggaran kode etik notaris kepada konsumen PT Nagaraja Nusantara Energi

“Kami memang sedang menuntut keadilan. Selain melaporkan pidana ke Kepolisian, gugatan ke PN dan sekarang kami melapor ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kudus terkait dugaan pelanggaran kode etik notaris ke konsumen PT Nagaraja Nusantara Energi,”kata Aditya Fitriyanto saat mediasi yang diselenggarakan di kantor Bagian Hukum Setda Kudus, Kamis (30/3).

Aditya menuturkan, dia dan 15 warga lain adalah konsumen konsumen perumahan Graha Arka yang terletak di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus dengan pengembang dari PT Nagaraja Nusantara Energi. Mereka membeli unit rumah di lokasi tersebut karena merasa harganya cocok.

Namun, permasalahan muncul ketika banyak dari konsumen akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Beberapa Bank ternyata menolak pengajuan KPR tersebut karena banyak syarat dari pengembang yang belum terpenuhi.

Akhirnya, warga pun memilih membeli unit rumah mereka dengan cara cash tempo. Mereka mencicil pembayaran ke pihak developer dengan perjanjian sertipikat akan diserahkan ke konsumen saat cicilan lunas.

Namun, janji tersebut ternyata tidak ditepati. Developer selalu ingkar saat dimintai sertipikat rumah-rumah warga.

Hingga pada Agustus 2022 lalu, ada pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gunung Rizki Semarang datang dan mengatakan bila sertipikat perumahan tersebut menjadi jaminan utang.

“Ketahuan kami ditipu setelah ada pihak dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gunung Rizki Semarang mendatangi rumah kami untuk melakukan apraisal. Dan rumah kami katanya sudah dijadikan jaminan utang oleh PT Nagaraja Nusantara Energi selaku developer,”tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pihak konsumen yang merasa dirugikan pun mulai meminta penjelasan dari pihak pengembang maupun notaris yang dianggap sebagai saksi jual beli hak atas bangunan. Berkali-kali mencoba menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik, namun belum juga ada titik temu.

Akhirnya, para korban pun mulai mengajukan gugatan ke pengadilan negeri hingga laporan ke Polres Kudus.

Aditya menjelaskan kerugian masing-masing korban atas penipuan ini berbeda mulai dari Rp 120 juta sampai p 180 juta. Seperti dirinya, setidaknya uang ratusan juta rupiah sudah disetorkannya untuk pengembang sebagai uang pembayaran bangunan.

Dari total 70 unit rumah yang ada, baru dua unit saja yang sudah bersertipikat. Sementara, 68 diantaranya hingga kini belum mengantongi sertipikat.

“Total korban sekitar 68 orang. Kita sudah mulai merangkul semua konsumen, namun yang memperjuangkan hanya 16 orang,” kata Adit.

Begitu pula yang dirasakan Adi (25). Pekerja asal Solo itu berniat membeli rumah yang dekat dengan tempat kerjanya. Sejak Agustus 2020 pun ia sudah membayar DP sebesar Rp 70 juta untuk membeli rumah seharga Rp 167 juta. Hingga tahun 2023 ini, ia mengaku kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.

“Kekurangan bayar sekitar Rp 60 jutaan. Setiap bulan juga sudah menyicil Rp 1,6 jutaan,” katanya.

Ia pun merasa ditipu oleh pihak pengembang. Uang ratusan juta yang telah dibayarkannya untuk membeli rumah, ternyata sertipikat digadaikan ke bank. Ia pun akan terus berjuang dengan konsumen lainnya agar hal seperti ini tidak terulang kembali dan tidak ada kesalahan lagi.

Ali Bustomi