JAKARTA (SUARABARU) – Gotong royong dalam merevitalisasi bahasa daerah terus digaungkan untuk tercapainya tujuan kebijakan yang diusung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sejalan dengan semangat tersebut, Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikbudristek, Suharti menyambangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelaraskan langkah dalam mengimplementasikan kebijakan Merdeka Belajar secara optimal di lapangan.
“Audiensi ini dalam rangka silaturahmi dan bekerja sama, khususnya di bidang revitalisasi bahasa daerah sebagai platform Merdeka Belajar Episode ke-17 yang telah diluncurkan setahun lalu,” tutur Sesjen Suharti di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Suharti, menilai Kemendagri beserta pemerintah daerah memiliki peran yang sangat vital dalam merevitalisasi bahasa daerah. Oleh karenanya, konsolidasi dengan antarpemangku kebijakan mutlak untuk dilakukan secara berkelanjutan.
Hadir mendampingi yakni Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), E. Aminudin Aziz; serta Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo.
Sementara itu, dari jajaran Kemendagri yang menerima rombongan Kemendikbudristek adalah Sesjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, yang didampingi Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bangda), Agus Fatoni, serta beberapa pejabat eselon 1 dan 2 Kemendagri. Ikut hadir dalam audiensi tersebut Gubernur Riau, Syamsuar, sebagai perwakilan kepala daerah.
Kepala Badan Bahasa menambahkan, bahwa Kemendagri dan Kemendikbudristek sebagai penerima mandat peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan bahasa daerah, perlu bersinergi dalam melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar.
“Termasuk dalam merevitalisasi bahasa daerah antara pusat dan daerah, serta perlunya penguatan dari Kemendagri terhadap upaya revitalisasi bahasa daerah,” tekan Aminudin Aziz.
Bak gayung bersambut, Sesjen Suhajar Diantoro memberikan arahan dan perintah khusus kepada para pejabat eselon 1 dan 2 Kemendagri untuk segera memastikan dukungan terhadap pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah yang dinilainya sangat baik.
“Memang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, baik pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada (untuk memberi dukungan). Dukungan yang dimaksud berupa kepastian program untuk masuk ke dalam rencana kerja pemerintah daerah, penyediaan dukungan anggaran, dan koordinasi melalui pemantauan dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sesjen Suhajar juga menambahkan bahwa revitalisasi terhadap bahasa daerah yang hampir punah merupakan tugas prioritas. “Beberapa bahasa daerah yang hampir punah memang harus segera diselamatkan, dan itu adalah tugas dan tanggung jawab kita,” pungkas Suhajar.
Ning Suparningsih
Sesjen Kemendagri dan Sesjen Kemendikbud berfoto bersama jajaran
Mendagri berkenan menyapa dan berfoto bersama