blank
Salah satu petugas Satlantas Polres Blora saat menertibkan pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengamanan.(Foto: Hms Resbla)

BLORA – Masih banyak orang yang tidak paham tentang pentingnya menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara di jalan raya. Padahal, ini adalah salah satu syarat mutlak berfungsinya sistem keselamatan dalam sebuah mobil.

Dalam kegiatan Operasi Patuh Candi 2019 kali ini, salah satu fokus pemantauan pelanggaran, yakni penggunaan sabuk keselamatan (safety belt) bagi pengendara roda empat atau lebih.

Hal itu, karena meski terkadang sebagian masyarakat merasa tak nyaman mengenakannya, namun fungsi dan perannnya sangat penting untuk keselamatan kita dalam berkendara.

Menurut Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sutrisno, sabuk pengaman adalah sebuah alat yang dirancang untuk menahan seorang penumpang mobil atau kendaraan lain, agar tetap di tempat apabila terjadi kecelakaan atau bila kendaraan itu berhenti mendadak.

“Sabuk pengaman didesain untuk mengurangi luka dengan menahan penumpang dari benturan, atau terlempar dari dalam kendaraan,” katanya, Jumat (30/8/2019).

Model Sabuk Pengaman

Pentingnya fitur keselamatan sabuk pengaman menjadikan alat itu sebagai piranti yang wajib ada pada setiap mobil.

Beragam model sabuk keselamatan pun telah banyak digunakan, dan terus dikembangkan. Berikut macam sabuk pengaman yang ada saat ini.

Sabuk pengaman dua titik, yaitu sabuk pengaman yang menggunakan sistem penahan dengan dua titik. Saat ini model dua titik jarang digunakan.

Sementara sabuk pengaman tiga titik, yaitu sabuk pengaman yang membentuk satu jaringan yang sinambung. Jenis ini membantu menyebarkan energi dari tubuh yang bergerak dalam sebuah tabrakan ke dada, selangkangan dan bahu.

Sejak 1980-an sampai saat ini sabuk tiga titik umumnya terdapat di kursi depan, sedangkan di kursi belakang hanya tersedia sabuk pangkuan.

Perihal sabuk pengaman, tambak AKP Edi Sutrisno, sudah diatur di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 57 Ayat 1 dan ayat 3.

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.” Jelas Edi.

Kasat Lantas menambahkan, perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas : Sabuk keselamatan, ban cadangan, dan segitiga pengaman serta untuk varian kendaraan baru harus ada air bag atau kantong udara.

Berlanjut ke pasal 60 Ayat 6, jelasnya,  terkait setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya, wajib mengenakan sabuk keselamatan.

“Jangan lupa pakai sabuk pengaman, sebelum mobil berjalan ya,” ajak Kasat Lantas Polres Blora.

SuaraBaru.id/Wahono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini