WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Sebanyak 200 knalpot brong atau tidak standar hasil sitaan selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLC) 2023 oleh Satlantas Polrs Wonosobo berhasil dimusnahkan.
Kapolres AKBP Eko Novan PP, SIK MSi menyebut otal dari bulan Januari ada 200 knalpot yang tidak standar dan kita musnahkan hari ini. Knalpot brong ini kami tindak, pertama mengganggu masyarakat,
“Kedua kecenderungan pengguna knalpot tidak standar selalu berkecepatan tinggi dan ini sangat berpotensi terjadinya kecelakaan,” ujar Kapolres Wonosobo.
AKBP Eko Novan juga menambahkan penguna knalpot brong di Wonosobo didominasi oleh para pelajar dan anak remaja.
Dia menghimbau kepada orang tua atau masyarakat untuk melapor jika masih didapati warga yang menggunakan knalpot brong. Rata-rata yang menggunakan knalpot tidak standar ini adalah pelajar atau pun anak-anak remaja.
“Saya menghimbau kepada orang tua, kalau anaknya masih menggunakan knalpot tidak standar lapor ke Bhabinkamtibmas, agar diberikan pengertian dan penyuluhan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Ijin Khusus
Sementara itu, menurut Kasatlantas Polres Wonosobo, AKP Ragil Irawan menyebutkan sejak bulan Januari 2023 setidaknya telah terjadi kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 5 orang, luka ringan 31 dan luka berat 12.
“Januari ada 5 orang yang meninggal dunia karena kejadian laka lantas, kemudian 31 orang luka ringan dan 12 orang luka berat,” tambahnya.
Ratusan knalpot brong yang dimusnakan tersebut merupakan hasil penyitaan yang sebelumnya telah diberikan secara sukarela oleh para pelanggar.
“Setelah para pelanggar diberi pengertian dan penyuluhan oleh petugas kepolisian, kemudian mereka memberikan knalpotnya secara sukarela,” jelasnya.
Sebagai salah satu contoh penggunaan knalpot brong yang legal dan diizinkan, Satlantas Polres Wonosobo menampilkan perform dari salah satu komunitas freestyle asal Semarang.
“Knalpot brong bisa dizinkan jika digunakan di arena perlombaan kejuaraan nasional atau di arena freestyle. Jadi hanya bisa digunakan di event-event khusus atas ijin dari pihak kepolisian,” terangnya.
Penggunaan knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan warga, melanggar pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayah 3 UU RI No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum.
Muharno Zarka