JEPARA (SUARABARU.ID)- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara melakukan kunjungan ke Kecamatan Mayong dalam rangka pelayanan penerbitan izin usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Rabo (15/2/2023).
Dalam kegiatan tersebut setidaknya ada 140 pelaku UMKM di Kecamatan Mayong yang akan mendaftarkan usahanya. Peserta pendaftaran izin usaha didominasi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM PKH) dari berbagai desa di Kecamatan Mayong.
Melihat antusias warga dalam mengurus izin usahanya, Sekretaris Camat (Sekcam) Mayong, Umar Said, mengaku cukup kaget melihat jumlah pendaftar. “Selamat datang dan terima kasih atas antusias panjenengan yang telah hadir sejak pagi untuk mengurus izin usahanya, semoga dengan diterbitkannya izin usaha ini dapat menambah kebermanfaatan bagi perkembangan usaha panjenengan ke depannya”, ujar Umar Said kepada warga.
Sementara itu, Endah Muslihati, S.H., M.H Penata Perijinan Muda DPMPTSP Kabupaten Jepara dalam kesempatan itu memberikan pengantar mengenai apa itu NIB dan manfaatnya.
“Selain sebagai identitas usaha, NIB sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, semisal pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor”, terang Endah di hadapan para pelaku UMKM.
“Artinya, dengan NIB , pemilik usaha tidak perlu lagi mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut. Kami juga membawa tiga petugas yang akan melayani, diantaranya ; Revina Firda Sari, Isna Salsabila Fadia Haya, Muhammad Nur Akrom. Pelayanan akan kami mulai jam 09.00 wib hingga jam 14.00. Dengan melayani seluruh pendaftar yang sudah membawa persyaratan lengkap seperti ; KTP, email/nomor WA, dan NPWP (jika punya)”, ucap Endah.
Ariyanto Mohammad Toha Pendamping Sosial PKH Kecamatan Mayong menilai kegiatan layanan pendaftaran uizin usaha untuk masyarakat adalah bentuk advokasi sosial. Mengingat beberapa pekan lalu ada permintaan dari Sekretariat PKH Jepara untuk mengirimkan nama-nama KPM PKH Potensial yang memiliki usaha.
“Ini ibarat gayung bersambut agar KPM PKH lebih dini memiliki legalitas usaha dan suatu saat apabila diminta bukti legalitas usahanya, KPM PKH sudah siap menunjukkan sertifikat NIB nya”, papar Ariyanto.
Kedapannya, menurut Ariyanto, setelah KPM PKH memiliki NIB, khususnya yang bergerak di bidang kuliner segera diadvokasi sosial mengenai penerbitan sertifikasi halal. Jadi, step by step pelan namun pasti KPM PKH menerima hak-haknya sebagai warga Negara dalam bidang usaha.
ua/arkansa