JEPARA (SUARABARU.ID) – Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 yang dilakukan oleh Komisi Ombudsman RI, Pemerintah Kabupaten Jepara masuk kategori Kualitas Tertinggi Tingkat Nasional. Jepara dengan nilai kepatuhan 88,79, zonasi hujai dan kategori A menempati urutan ke 43 dari 415 kabupaten se Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko menyusul telah diumumkannya hasil penilaian Ombudsman RI, Selasa (24/1-2023), terkait dengan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 yang diumumkan Jumat 20Januari 2023. Penilaian itu dilakukan terhadap 24 Kementerian, 16 Lembaga dan 548 Pemerintah Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten di Indonesia, tambah Edy Sujatmiko.
Sementara di tingkat Jawa Tengah, Jepara masuk ketegori tertinggi bersama 18 Kabupaten lain. Sedangkan 9 kabupaten masuk ketegori tinggi dan 1 kabupaten dalam ketegori sedang. Sementara 5 kota di Jateng masuk ketegori tertinggi dan 1 kategori tinggi.
Pada tahun 2022, penilaian meliputi pengukuran Kompetensi Penyelenggara, Pemenuhan Sarana dan Prasarana, Standar Pelayanan serta Pengelolaan Pengaduan.
Semua komponen tersebut, menurut Edy Sujadmiko menjadi bagian dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022. “Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service),” ujarnya.
Metodologi Penilaian penilaian menurut Edy Sujatmiko menggunakan pendekatan kuantitatif dengan tehnik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Sedang waktu penilaian di wilayah kerja Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dilakukan pada minggu ke 4 bulan Agustus sampai minggu ke 2 bulan November
Dalam kaitannya dengen penilaian tersebut sampel penilaian dan dipilih secara acak terhadap perkantoran yang menyelenggarakan produk administratif serta Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menyelenggarakan produk jasa.
Berdasarkan penilaian yang dilakujkan oleh tim Ombudsman terhadap 6 perkantoran dan FKTP hasilnya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 91.79, Puskesmas Mlonggo 91,5, , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 90,5, Puskesmas Tahunan 88,47, Disospermades 86.13 dan Disdikpora 84.38.
Hadepe