JEPARA ( SUARABARUI.ID) – Pada tahun 2022, jumlah dispensasi kawin yang diajukan oleh pasangan muda mencapai 535 perkara. Dari jumlah tersebut yang telah diputus di Pengadilan Agama Jepara sebanyak 530 perkara.
Namun pada tahun 2022 yang mengajukan rekomendasi nikah ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Jepara tercatat 358 pasang yang terdiri dari perempuan 312 orang dan laki-laki 46 orang. “Dari jumlah tersebut yang disetujui 182 pasang dan ditolak 177 pasang,” ungkap Muji Susanto, SE, MH, Kasi Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Jepara.
Sedangkan alasan yang digunakan pemohan untuk mengajukan rekomendasi nikah adalah karena hamil 133 pemohon, menghamili 34 pemohon, sudah berhubungan sex 36 orang dan meghindari zina 155 orang.
Sementara jika dilihat dari tingkat pendidikan pemohon untuk tingkat SD 62 orang, SMP 188 orang, dan tingkat SLTA 107 orang. “Namun jika dilihat dari usia, kelompok usia kurang 16 tahun 30 orang, usia 16-17 tahun 65 orang, usia 17-18 tahun sebanyak 113 orang dan usia lebih 18 tahun 150 orang,” ujar Muji Susanto
Tahun 2021 rekomendasi nikah di Jepara mencapai 385 kasus, dengan rincian dimohon oleh perempuan 331 orang dan diajukan laki-laki 54 orang. Dari jumlah tersebut, 246 kasus diberikan rekomendasi, dan 139 kasus tidak diberikan rekomendasi.
Sedangkan alasan yang diajukan pemohon adalah karena hamil 157 orang, menghamili 44 orang, dan sudah berhubungan sex 29 orang. Sedangkan 155 orang karena menghindari zina.
Menurut Muji Susanto, susuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2019, untuk pengajuan dispensasi kawin bagi warga yang belum berusia 19 tahun di perlukan rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak setempat.
Hadepe