blank
Yusuf Istanto, pengacara LPBH NU Kudus menunjukkan bukti dari kliennya. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Belasan pengacara yang tergabung dalam Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kudus siap membela KH Ahmadi, Pengasuh Ponpes Alfattah Roudlatul Quran, Bulungcakring, Jekulo, Kudus.

Upaya ini dilakukan menyusul pelaporan atas KH Ahmadi ke Polres Kudus atas dugaan sejumlah tindak pidana yang dinilai terlalu mengada-ada.

Salah satu anggota LPBH NU Kudus yang menjadi kuasa hukum KH Achmadi, Yusuf Istanto mengatakan pelaporan atas kliennya dinilai tidak berdasar. Kliennya dituduh melakukan beberapa tindak pidana diantaranya pencemaran nama baik, eksploitasi ekonomi, pencurian listrik, penggelapan aset dan surat berharga, serta beberapa pasal lainnya.

“Seluruh laporan tindak pidana yang dituduhkan pada klien kami sama sekali tidak berdasar,”tandas Yusuf dalam keterangan persnya, Jumat (13/1).

Yusuf menjelaskan, dari informasi yang dia peroleh, laporan atas kliennya sudah diajukan ke Polres Kudus. Laporan tersebut disampaikan oleh LBH Aman yang mengatasnamakan sebagai kuasa hukum wali santri ponpes Alchalimy yang dulu pernah diasuh Ahmadi.

Bahkan, LBH Aman juga pernah menggelar pers konferensi atas persoalan tersebut ke sejumlah media.

“Apa yang dituduhkan tersebut tidak benar. Dan para pengacara yang tergabung dalam LPBH NU Kudus siap untuk mendampingi KH Achmadi, bahkan membelanya di sidang pengadilan jika kasus tersebut sampai berlanjut di meja hijau,”tandasnya.

Yusuf mengatakan, adanya laporan ini lebih dikarenakan adanya konflik di internal yayasan dan adanya pihak-pihak yang tidak senang dengan kemajuan ponpes Alfattah yang saat ini diasuh KH Achmadi.

Terkait kronologi kasus tersebut mencuat, kata Yusuf berawal ketika KH Ahmadi yang semula menjadi pengasuh Ponpes Alchalimy, sekaligus Kepala MI Alchalimy mengundurkan diri dari jabatannya setelah dianggap tidak pernah melaporkan keuangan yayasan ke pengurus lain.

Padahal saat itu, KH Ahmadi memang menjalankan operasional pesantren secara mandiri. Menurut Yusuf, KH Ahmadi bahkan berhasil mengembangkan pesantren setelah sempat berhenti operoasional menyusul meninggalnya pengasuh lama.

“Bertahun-tahun tidak ada satu pun pengurus yayasan yang ikut membantu operasional pesantren. Bahkan, rapat pengurus yayasan pun tidak pernah,”tandasnya.

Sehingga ketika mendapat intimidasi karena tidak pernah melaporkan keuangan yayasan, KH Ahmadi memilih mundur dan membangun pesantren sendiri dengan nama Ponpes Alfattah Raudlatul Quran yang letaknya berdampingan dengan Ponpes Alchalimy.

Ternyata, Ponpes Alfattah yang didirikan KH Ahmadi justru lebih diterima masyarakat. 95 persen santri yang semula di Ponpes Alchalimy, pindah ke Alfattah asuhan KH Ahmadi. Seluruh Murobbi (guru) pesantren Alchalimy juga memilih ikut bergabung dengan KH Ahmadi.

Kondisi itulah yang kemudian membuat beberapa pengurus Alchalimy, kemudian melaporkan Kh Ahmadi atas beberapa tuduhan tindak pidana.

“Bagi kami, tuduhan pidana yang dialamatkan ke klien kami cukup menggelikan. Dalam laporan yang disampaikan ke polisi, klien kami dianggap menggelapkan barang seperti puluhan kasur, puluhan mesin cuci, hingga barang-barang lain yang sebenarnya itu adalah milik santri, ketika masuk dan membayar biaya pondok. Lha sekarang santrinya pindah pondok, otomatis barangnya kan dibawa,”tandasnya.

Senada, Saiful Anas selaku anggota LPBH NU lainnya, mengatakan pihaknya bersama-sama pengacara lainnya memang siap untuk membela KH Ahmadi yang juga merupakan warga Nahdliyin.

Selain itu, pendampingan LPBH NU ini dilakukan agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi karena bagaimanapun persoalan ini menyangkut kiai NU.

“Sebenarnya KH Ahmadi berharap masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan tidak mau mencuat ke publik. Bahkan, kasus ini juga sudah dimediasi oleh Kemenag maupun FKUB.

Namun, ternyata pihak-pihak yang berseberangan KH Ahmadi yang justru ingin persoalan ini maju ke proses hukum.

“Kalau memang masuk ke proses hukum, kami siap menghadapinya,”tukasnya.

Ali Bustomi