SEMARANG (SUARABARU.ID)- Penyelesaian sejumlah masalah yang dihadapi perempuan adat, harus mengedepankan peningkatan pemahaman kepada semua pihak. Hal ini terkait dengan nilai pentingnya keberadaan perempuan adat secara luas, dalam proses pembangunan.
”Nilai penting peran perempuan adat yang merupakan bagian dari masyarakat adat, terhadap pelestarian budaya Nusantara yang merupakan sumber dari nilai-nilai kebangsaan yang kita miliki saat ini, harus benar-benar dipahami semua pihak,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/12/2022).
Hal itu seperti yang disampaikannya, saat menerima Devi Anggraeni, selaku Ketua Umum Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (Perempuan Aman), Nur Amalia (Anggota Dewan Pakar Perempuan Aman) dan Meilana Yumi (Ketua Dewan Nasional Perempuan Aman), di rumah dinas Wakil Ketua MPR RI, Jalan Denpasar Raya 12, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
BACA JUGA: Kodam IV/Diponegoro Gelar Peringatan Hari Juang TNI AD Ke-77
Menurut Lestari, peran penting perempuan adat dalam memperjuangkan hak-hak dan melestarikan budaya masyarakat adat secara umum, membutuhkan dukungan semua pihak, dan para pemangku kepentingan serta masyarakat. Sehingga pemahaman tentang pentingnya mempertahankan nilai-nilai budaya, dan hak-hak masyarakat adat, harus dikedepankan.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, untuk meningkatkan pemahaman itu, harus dibuka ruang diskusi, yang melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat seluas-luasnya.
Sehingga, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, berbagai isu yang dihadapi masyarakat adat, dapat dipahami masyarakat luas. Dan terbuka kesempatan bagi banyak pihak, untuk memberi dukungan serta solusi terhadap sejumlah masalah yang dihadapi.
BACA JUGA: 2022 PDAM Kebumen Sumbang Deviden ke Pemda Rp 2,033 M
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu berharap, konsistensi dalam menyuarakan hak-hak masyarakat adat dan pentingnya peran masyarakat adat dalam melestarikan nilai-nilai budaya luhur yang dapat memperkokoh jati diri bangsa, tidak pernah kendur.
”Dengan tertanamnya nilai budaya luhur yang merupakan sumber dari nilai-nilai kebangsaan, kepada setiap warga negara, bangsa Indonesia siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Devi Anggraeni mengungkapkan sejumlah masalah yang dihadapi perempuan adat. Antara lain menghadapi tindak kekerasan, saat mempertahankan hak-haknya, baik hak pribadi maupun hak-hak adat secara umum.
BACA JUGA: Kanwil Jateng Tandatangani Nota Kesepakatan 40 Perguruan Tinggi
”Pada kondisi seperti itu, kehadiran Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sangat diharapkan, sebagai dasar bertindak untuk mengatasi sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat adat,” harap dia.
Berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat ini, sudah dibahas di DPR sejak 2009. Dan saat ini kembali masuk dalam daftar prolegnas prioritas, pada masa sidang DPR 2023.
Devi berharap, dengan dukungan semua elemen bangsa, pemerintah dan wakil rakyat di parlemen, perjuangan masyarakat adat untuk mempertahankan hak-haknya, dapat segera terwujud.
Riyan