PEMALANG (SUARABARU.ID) – Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi mencapai angka Rp 4 Triliun pada Kamis (01/12/2022) lalu. Pemasukan tertinggi berasal dari layanan visa, yang menyentuh hampir Rp 1,8 Triliun.
“Peningkatan PNBP Tahun 2022 yang signifikan harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk optimalisasi penegakan hukum keimigrasian. Pengelolaan PNBP harus tepat guna dan tidak digunakan secara eksesif untuk hal-hal yang tidak esensial,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Arvin Gumilang Sabtu (3/12/2022).
Ia melanjutkan, menurut pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat potensi loss PNBP sekitar Rp 3 Triliun per tahun dengan diterapkannya kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang ditujukan bagi 169 negara sebelum pandemi Covid-19.
Dengan diterapkannya penangguhan pemberian BVK dan penerapan Visa on arrival bagi negara-negara tersebut sejak masa pandemi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi menembus angka Rp 4 Triliun pada 1 Desember 2022. “Angka tersebut hampir empat kali lipat jika dibandingkan dengan realisasi target PNBP tahun lalu. Capaian pendapatan ini adalah indikator fungsi Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi masyarakat,” ungkap Arvin.
Adapun realisasai PNBP berdasarkan OMSPAN per 30 November 2022 pukul 19.49 adalah sebesar Rp 4.030.090.797.551 dengan rincian sebagai berikut, Paspor :1,209,072,500,000, Visa : 1,766,249,697,550, Izin Tinggal : 948,364,100,000 dan Kim lainnya :106,404,500,001.
“Realisasi belanja kita sejauh ini hanya fokus di pelayanan. Padahal untuk wilayah kerja keimigrasian yang memiliki wilayah laut seperti Kepri, fokus di pengawasan juga dibutuhkan. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi menganggarkan untuk 10 kapal patroli di Tahun 2023,” tuturnya.
Realisasi target PNBP tahun ini bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan penerimaan negara dari Imigrasi sebelum Pandemi Covid-19. Tahun 2017, realisasi PNBP Ditjen Imigrasi adalah Rp 1,8 Triliun, sedangkan pada tahun 2018 mencapai Rp 2,1 Triliun. Tepat sebelum pandemi dimulai, Imigrasi mencetak angka penerimaan sebesar Rp 2,5 Triliun hingga akhir 2019.
Sementara itu Imigrasi pemalang pada Tahun 2022 sudah menghadirkan pendapatan negara bukan pajak lebih dari Rp 11 Miliar, melalui pelayanan keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal. “Angka tersebut termasuk angka yang cukup tinggi mengingat 2 Tahun belakangan ini kita berusaha bangkit dan pulih dari masa keterpurukan Pandemi covid-19,” pungkas Arvin Gumilang.
Sutrisno