blank
Bupati Kudus HM Hartopo saat memantau penyaluran BLT DBHCHT tahap kedua silam. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus, HM Hartopo menargetkan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahap III akan segera dikucurkan pada bulan Desember ini.

Bupati juga memastikan penyaluran BLT DBHCHT tersebut akan tepat sasaran.

Untuk menunjang hal tersebut, verifikasi dari Dinsos P3AP2KB juga terus berjalan.

Tujuannya, untuk menyeleksi penerima yang telah pindah tempat kerja, meninggal dunia dan sebagainya.

“Kami terus mengantisipasi dan memastikan agar BLT bisa tepat sasaran,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/12).

Dengan adanya BLT yang diberikan, diharapkan mampu menjadi pemicu perkembangan perekonomian di Kabupaten Kudus.

Sejauh ini, Pemkab Kudus telah mengucurkan BLT DBHCT dalam dua tahap bagi buruh rokok yang ada di Kabupaten Kudus. Setiap buruh mendapatkan kucuran BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan dalam setiap tahapnya.

Penyaluran BLT tahap pertama dan kedua sudah dilaksanakan pada bulan Juli dan September silam. Sementara untuk penyaluran tahap ketiga akan dilaksanakan pada bulan Desember ini.

blank
BLT DBHCHT diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Foto:dok

Terkait penyaluran BLT tersebut, bupati berharap, dapat memacu perekonomian di Kabupaten Kudus.

“Semoga dapat membantu meringankan kebutuhan rumah tangga yang dulunya masih kekurangan, semoga dengan bantuan ini dapat meng-cover atau menutup kekurangan tersebut. Gunakan dengan bijak,” harapnya.

Selain itu, pensiunan buruh rokok keikutsertaannya dalam JKN-KIS karena termasuk keluarga tidak mampu juga akan mendapatkan bantuan dari Pemkab Kudus.

“Insya Allah, akan kami alokasikan anggaran itu. Sudah kami informasikan melalui sosialisasi cukai juga, ketika ada peserta BPJS Kesehatan secara mandiri atau yang asalnya di-backup perusahaan tapi sudah pensiun dan tidak mampu meneruskan, lapor kades atau Dinsos. Setelah berhasil terverifikasi maka akan kami cover BPJS-nya,” jelasnya.

Hartopo menegaskan bahwa penerima BLT dari dana cukai ini khusus untuk buruh rokok dan keluarganya. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215 tentang peruntukan DBHCHT.

“Bantuan ini khusus untuk buruh rokok dan keluarganya, untuk masyarakat selain buruh rokok bisa mendapatkan bantuan seperti PKH dan lainnya,” tandasnya.

Ali Bustomi