MAGELANG (SUARABARU.ID); Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil menangkap dua pelaku pencuri spesialis helm yang sempat meresahkan masyarakat Kota Magelang. Kedua pelaku pencuri helm tersebut merupakan satu anggota keluarga yang terdiri atas seorang ayah dan anaknya. Yakni berinisial LS (27) dan AS ( 48) warga Gunungpati, Kota Semarang .
“Mereka berdua ditangkap anggota Resmob Polres Magelang Kota di rumahnya yang ada di wilayah Gunungpati, pada Kamis ( 1/12/2022) malam,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalin Sebayang, Jumat (2/12/2022).
Yolanda mengatakan, penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut setelah adanya laporan masyarakat Kota Magelang yang kehilangan helm. Selain itu, pihaknya juga mendapatkan rekaman kamera pengintai di sejumlah tempat di Kota Magelang saat terjadinya pencurian helm tersebut.
Menurutnya, dalam rekaman kamera pengintai tersebut terlihat jelas para pelaku pencurian helm menggunakan sepeda motor matik berwarna merah.
“Dari hasil rekaman CCTV tersebut kita berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Magelang Kota, kedua pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian helm di sejumlah tempat di Kota Magelang .
Selain di Kota Magelang, mereka berdua juga beraksi di wilayah Kabupaten Magelang dan Temanggung.
“Mereka mencuri helm secara acak dan tidak mengenal tempatnya. Sedangkan helm yang diincar untuk dicuri yakni helm yang masih dianggap baru,” katanya.
Yolanda menambahkan, pihaknya hingga saat ini juga masih memburu satu orang lainnya yang belum tertangkap dan diduga terlibat dalam aksi pencurian helm baik di Kota Magelang maupun daerah lainnya.
Sementara itu, tersangka LT mengaku ia bersama dengan ayah dan satu orang temannya mencuri helm tersebut dan kemudian dijual kembali.
Hal itu dilakukan, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“ Helm yang dicuri yakni yang masih baru dan kemudian dijual secara online. Harganya bervariatif antara Rp200.000 hingga Rp 300.000 per helmnya,” akunya.
Ia menambahkan, dalam menjalankan aksinya dirinya berperan sebagai joki ( pengemudi sepeda motor), sedangkan ayahnya berperan untuk mencari sasaran helm yang akan dicuri. Sedangkan, satu rekannya yang masih buron ini sebagai eksekutor atay yang mencuri helm.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 juncto 65 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. W. Cahyono