SEMARANG (SUARABARU.ID)– Admin arisan online yang dilaporkan polisi oleh membernya, karena disebut merugikan miliaran rupiah, YPM alias YK, akhirnya buka suara. Menurut dia, arisan terkendala karena ada member yang tidak setor, setelah mendapat arisan. Oleh sebab itu, dia kemudian juga mengajukan gugatan.
Kuasa hukum YPM alias YK, A Rofiullah SH, mengungkapkan, arisan itu dimulai Oktober 2021, atas kesepakatan bersama. Dan kliennya disepakati menjadi admin. ”Arisan Japo (Jatuh Tempo), dilaksanakan berdasarkan kesepakatan seluruh member Japo,” kata Rofiullah, dalam keterangannya di Semarang, Kamis (1/12/2022).
Arisan bergulir sesuai kesepakatan, dan komunikasi dilakukan via WhatsApp. Kemudian ada member yang setelah menang arisan, tidak lagi membayar arisan atau macet. Di antaranya berinisial PKS dan HYI.
BACA JUGA: Tim Pengabdian Masyarakat DKV Unisnu Jepara Kunjungi Pengrajin Tenun Troso, Ini yang Dilakukan
”Sejak 21 Maret 2022, arisan Japo berhenti dikarenakan member itu tidak lagi membayar kewajibannya, sebagaimana yang telah disepakati bersama, sehingga menyebabkan arisan Japo berhenti total,” ungkapnya.
YPM akhirnya melaporkan dan mengadukan dua member itu pada 30 Maret 2022, ke Polda Jateng, dengan nomor laporan LP/B/204/III/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah dan LI/45/IV/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Sebagai itikad baik, YPM selaku admin atau pengelola, sudah mengganti sebagian kerugian dalam arisan Japo. ”Itikad baik pelapor untuk mengganti sebagian kerugian sebesar Rp 2.816.290.000 pun sudah dilakukan. Pelapor pun kini mengalami kerugian secara materiil dan imateriil,” jelas Ahmad WS Dilapanga, yang juga menjadi kuasa hukum YPM.
BACA JUGA: Jenazah TKW Ibu dan Anak Korban Kapal Tenggelam di Batam Akhirnya Tiba di Grobogan
Diungkapkan juga oleh dia, kliennya juga dilaporkan member lain ke Polda Jateng dan DIY. Akibat pelaporan itu, kliennya merasa dirugikan baik kehidupan dan bisnisnya, bahkan sampi institusi tempat YPM bekerja dan juga suaminya.
Mediasi sebenarnya sudah pernah dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak muncul kesepakatan. Kini berbagai bukti telah disiapkan pihak YPM, mulai dari bukti transaksi, hingga perhitungan dari Kantor Jasa Akuntansi (KJA), berupa laporan praktisi jasa prosedur yang disepakati, bernomor: No. 01/KJAESH/AUP/XI/2022 dan No. 02/KJAESH/AUP/XI/2022.
Riyan