blank
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) –Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menerangkan, tersangka Dhio Daffa Swadilla (22) warga RT 10, RW 1, Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang (anak kandung kedua korban) meracun kedua orang tua dan kakaknya dengan alasan sakit hati. Karena diminta mencukupi kebutuhan keluarga dan membiayai perawatan bapaknya yang sakit-sakitan.

Dalam jumpa pers di depan rumah korban, Plt Kapolresta menyatakan memang benar ada tiga orang yang meninggal karena keracunan, Senin (28 November 2022) pagi. Kebetulan tiga korban adalah satu keluarga. Adapun yang meninggal terdiri Abbas Ashar (58) yang merupakan kepala keluarga, kemudian Heri Riyani (54) yang merupakan istrinya, dan Dhea Chairunnisa (24) merupakan anak pertama.

Mereka tinggal di Perumahan Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Yang mana satu rumah itu dihuni oleh empat orang, dengan tersangka.

Ketika melakukan olah TKP, jelasnya, ada beberapa kejanggalan yang menguatkan pihaknya untuk menduga anak keduanya sebagai pelakunya. Ditambah lagi ditemukan sisa zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh korban. “Ditemukan racun dan diakui oleh yang bersangkutan, sehingga tadi malam dilakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Pagi ini diterbitkan surat penahanan kepada tersangka,” tandasnya.

Kejanggalan pertama, lanjutnya, karena korban meninggal akibat keracunan. Kalau keracunan biasanya ada sisa muntahan. Pada saat dilihat di tempat kejadian ternyata tidak ada.

Kecurigan kedua, pihak keluarga korban minta untuk diautopsi jenazah. Tetapi tersangka tidak setuju. Namun demikian tetap diautopsi, untuk mengetahui penyebab kematiannya. “Karena diduga keracunan, sehingga perlu diautopsi,” katanya.

Sakit Hati

Hasil pemeriksaan kepada tersangka, motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati. Karena diminta mencukupi kebutuhan keluarga. Bapak dari terduga pelaku pensiun dari Kepala KPPN Grobogan, dua bulan lalu.

Kebutuhan hidupnya cukup tinggi, karena kebetulan bapaknya memiliki penyakit. Sehingga butuh uang untuk biaya pengobatan.

Sedangkan anak pertama pasangan itu atau korban yang wanita, pernah bekerja di Bank Jateng wilayah Yogyakarta dan saat sekarang sudah tidak bekerja. Karena sifatnya pegawai kontrak tahun 2019-2021. Maka tidak diberi beban untuk menanggung semua kebutuhan yang ada. “Yang diberi beban adalah tersangka,” kata Plt Kapolresta.

Padahal tersangka tidak bekerja. Akhirnya muncul niat untuk menghabisi nyawa seluruh penghuni rumah.

Hasil penyidikan, imbuhnya, pada hari Rabu pekan lalu tersangka sempat mencampur zat kimia Arsenik ke dalam minuman dawet. Namun karena dosisnya rendah, sehingga hanya mengakibatkan mual-mual saja. “Sebelumnya sempat membeli dawet tidak hanya untuk keluarganya. Tetapi juga teman- temannya,” ujarnya.

Racun tersebut dibeli secara bersamaan melalui online. Tentang berapa gram tersangka membeli Arsenik, masih didalami oleh polisi.

Hasil pengakuan tersangka, yang digunakan untuk meracun keluarga sebanyak dua sendok teh. Dicampurkan ke gelas minuman teh dan kopi yang setiap pagi disajikan oleh ibunya. “Ketika ibunya keluar dari dapur, terduga pelaku memasukkan zat kimianya ke gelas,” tutur Plt Kapolresta.

Ditandaskan, saat melakukan aksinya tersangka dalam keadaan sadar. Waktu diinterogasi, tanya jawabnya lancar tidak ada kendala apa pun. Untuk kejiwaan pelaku dinilai tidak ada masalah.

Tentang kemungkinan tersangka memiliki hutang terkait untuk membiayai orang tuanya, masih akan didalami. Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan karena menyangkut pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP, junto Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Eko Priyono