JEPARA (SUARABARU.ID) – Gagal menganiaya ayah kandungnya yang baru saja mengantarkan berobat, W (30) justru melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya anak kandungnya, I (10) seorang pelajar MI kelas 4, Kamis (3/11/2022) malam. Kejadian ini terjadi di desa Tulaan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
W menganiaya anak tunggalnya dengan memecahkan botol sirup dan kemudian ditancapkan ke beberapa bagian tubuh korban. Korban mengalami luka yang cukup parah diseputar mata dan di bagian kepala .
Kapolsek Donorojo Iptu Sukresno mengatakan, pelaku mengalami gangguan jiwa. Setelah kejadian nahas ini, pelaku dibawa pihak keluarga ke rumah sakit jiwa.
Menurut keterangan tetangga, sebelum kejadian pelaku dan ayahnya, Solikin (61), baru pulang dari RS. Rehatta, Kelet, Kecamatan Keling, mengambil obat jiwa. Sesampai di rumah, pelaku minum obat kemudian mengalami muntah.
Karena kondisi itu W marah kepada bapaknya dan hampir melakukan pemukulan. Namun ayahnya lari ke luar rumah mencari pertolongan kepada tetangga.
Namun sekembalinya kerumah, Solikin dan para tetangga melihat cucunya, I, bersimbah darah dan didekap oleh pelaku. “Saat itu pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menancapkan pecahan botol keberbagai bagian tubuh korban,” ujarnya
Menurut tetangga korban, kini I dirawat intensif di RS Rehatta. Rencananya korban akan dirujuk ke RS Muwardi Solo. Sedangkan pelaku W dikirim ke rumah sakit jiwa Semarang. W mengalami gangguan jiwa karena diduga mengkonsumsi minuman oplosan dan kemudian mengalami gangguan jiwa karena ketergantungan. W, baru saja bercerai dengan istrinya.
Hadepe