KUDUS (SUARABARU.ID) – Lima organisasi profesi (OP) di Kabupaten Kudus, sepakat menolak rancangan Undang-undang tentang kesehatan Omnibus Law. Organisasi profesi khawatir jika undang-undang itu disahkan bisa mengurangi kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Lima OP di Kudus yang ramai-ramai menolak adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kudus, Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kudus. Pernyataan sikap mereka disampaikan dalam konferensi Pers di kantor IDI Kudus, Kamis (3/10).
Ketua IDI Kabupaten Kudus, Ahmad Syaifudin mengatakan sikap kelima OP yang ada di Kabupaten Kudus ini sejalan dengan sikap yang sudah disampaikan pengurus masing-masing OP di tingkat pusat. Meski demikian, pengurus OP di tingkat Kabupaten tetap akan ikut berjuang menyuarakan aspirasi ini.
Menuruti Syaifudin, ada beberapa hal yang mendasari penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law. Menurutnya, dengan adanya RUU Kesehatan Omnibus Law beberapa hal berpotensi yang melakukan pemunduran terhadap pelayanan kesehatan.
“Oleh karena itu, kami pengurus OP di tingkat cabang setelah membaca dan sebagainya ini berpotensi merugikan masyarakat, pelayanan kepada masyarakat akan kurang baik,” jelas Ketua IDI Kudus, Ahmad Syaifuddin saat konferensi pers di kantor IDI Cabang Kudus, Kamis (3/11/2022).
Syaifuddin menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi persoalan terkait tentang RUU Kesehatan Omnibus Law. Pertama bahwa organisasi profesi tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
“Intinya di kami kita pengen satu libatkan semua organisasi profesi dan lainnya dalam penyusunan RUU ini. Karena sampai saat ini kita belum mendapatkan kejelasan secara detail. RUU naskah akademiknya seperti apa belum ada,” jelas dia.
Syaifuddin juga menyoroti soal rencana penghapusan undang-undang profesi. Menurutnya rencana tersebut berpotensi terjadinya praktek yang tidak sesuai. Imbasnya kepada pelayanan masyarakat.
“Di sini juga kita, di draf RUU itu jangan sampai ada penghapusan undang-undang profesi yang saat ini sudah jadi. Karena diketahui undang-undang profesi untuk melakukan praktik kedokteran di situ ada IDI, ada undang-undang perawatan, kebidanan, ada apoteker jangan sampai dihapus, karena undang-undang tersebutlah yang melindungi masyarakat dari segala praktik profesi yang tidak sesuai standar,” ungkap Syaifuddin.
Poin kedua kata dia pemerintah seharusnya memperbaiki sistem kesehatan nasional. IDI Kudus menilai sistem kesehatan nasional masih rapuh. Terutama saat terjadi ledakan kasus COVID-19.
“Kedua kita bagaimana mendukung sistem perbaikan kesehatan nasional. Karena kita ketahui sistem kesehatan nasional ini dengan wabah COVID-19 jelas bahwa ketahanan kesehatan kita masih rapuh. Terbukti pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa keterlibatan organisasi profesi,” terang Syaifuddin.
“Di Kudus ada kasus delta betapa kita semua hancur lebur, bagaimana di situ kita bahu membahu antara pemerintah, Polri dan organisasi profesi. Kita membantu relawan kita bergerak semua dalam hal vaksinasi ini sama sekali tidak mendapatkan suatu anggaran dari pemerintah. Sehingga RUU menghilang undang-undang profesi yang sudah ada merupakan kemunduran yang luar biasa,” dia mengimbuhkan.
Poin ketiga lanjut dia bahwa secara mendadak ada penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law. Menurutnya Undang-undang tentang kesehatan yang sudah disahkan tidak ada masalah di tingkat daerah.
“Ketiga kemaslahatan seperti apa kok tiba-tiba menuntut ada RUU Omnibus Law, karena kita di tingkat kabupaten itu tidak pernah bermasalah. Bahwa kewenangan OP kita banyak membantu pemerintah. Kita memberikan rekomendasi untuk izin praktek. Itu seharusnya banyak tugas pemerintah di sana, pemerintah tidak mampu melaksanakan dan dibantu oleh OP. Semua tidak mendapatkan anggaran dari pemerintah,” jelasnya.
Oleh karena itu Syaifuddin meminta kepada pemerintah dan DPR untuk melibatkan OP dalam penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law. “Inilah yang kami minta kepada pemerintah dan DPR kalau membuat undang-undang kesehatan libatkan semua stakeholder semua organisasi profesi, kita perbaiki yang lebih baik. Undang-undang yang sudah baik untuk mengatur organisasi profesi untuk dipertahankan,” jelas dia.
Senada dikatakan oleh Ketua PDGI Cabang Kudus Rustanto Heru Jati, Rustanto menurutnya aturan UU Kesehatan yang sudah ada tidak masalah. Menurutnya RUU Kesehatan Omnibus Law mendadak dan tidak melibatkan OP di tingkat cabang.
“Prinsipnya kami dari PDGI Cabang Kudus sepakat dengan lima OP yang ada di Kudus. Kita di daerah tidak ada masalah soal aturan yang sudah ada. RUU mengarah ke perbaikan menyempurnakan kita sangat mendukung,” tambah Rustanto.
Ali Bustomi