SURAKARTA (SUARABARU.ID)- Unit Reskrim Polsek Laweyan dan Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di empat lokasi. CRJ (25) warga Kemasan, Polokarto, Sukoharjo ditangkap berikut barang bukti sebuah sepeda motor yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana.
“Unit Reskrim Polsek Laweyan bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana curanmor di TKP Bratan RT 07/06 Pajang, Laweyan, Surakarta pada 27 Oktober 2022,” kata Kapolsek Laweyan Polresta Surakarta AKP Galuh Pandu Pandega F., S.H., S.I.K., M.H, Kamis (03/11/2022).
Penangkapan terhadap tersangka CRJ, lanjut Kapolsek Laweyan, berawal adanya tindak pencurian sepedamotor di wilayah setempat. Laporan yang masuk segera ditindaklanjuti petugas dan dalam pengembangan, kejahatan berlangsung mnelibatkan tiga orang.