Informasi yang masuk benar adanya. Terbukti ketika berhasil ditangkap CRJ mengaku menjalankan aksinya  dengan R dan DA. Selain itu tersangka juga mengaku  melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi yakni di wilayah Jebres sebanyak dua kali, dan di Wonogiri satu kali” danm di Laweyan.

Dalam menjalankan aksinya CRJ bekerjasama dengan R dan DA. Kedua nama disebut terakhir telah diamankan Polsek Laweyan karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

“CRJ diancam Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap AKP Galuh Pandu Pandega.

Bagus Adji