Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI tengah menunjukkan barang bukti narkoba sitaan dalam keterangan pers di Mapolresta setempat, Selasa (1/11). Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) di wilayah setempat dalam lima hari berturut -turut.

Tiga tersangka MAGR (23), PAW (29) dan CM (33) ditangkap berikut barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 14,89 gram

“Kepada ketiga tersangka dipersangkakan melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan  denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, SIK. MH.MSI dalam keterangan pers di Mapolresta setempat, Selasa (1/11/2022).

Kombes Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI membeberkan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka MGAR asal Pajang, Laweyan Solo terjadi di rumahnya pada 24 Oktober 2022.

Penangkapan berkat adanya informasi masyarakat yang ditindaklajuti penyelidikan oleh Sat Narkoba Polresta Surakarta. Saat ditangkap ditemukan barang bukti enam paket sabu yang dikemas dalam plastik bening seberat 2,65 gram.