Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI tengah mengajukan pertanyaan kepada tersangka  MAGR dalam keterangan pers di Mapolresta setempat, Selasa (1/11). Foto: Bagus Adji

Tersangka mengaku mendapat lima gram sabu dari  N dengan mengambilnya disuatu tempat disertai perintah  untuk dikemas ulang dalam 11 paket. Terdiri  10 paket masing masing berisi 0,8 gram dan satu paket lainnya berisi 0,7 gram.

Sesuai perintah N, tujuh paket sabu sudah diletakkan sesuai pesanan  namun dua diantaranya belum diambil calon pembeli. Dalam kegiatan ini  MGAR dijanjikan upah Rp 300.000 oleh N.

Berikutnya pada 27 Oktober 2022, Sat Res Narkoba Polresta Surakarta PAW warga Banjarsari Solo Dari tersangka yang ditangkap di Jalan Kahuripan disita barang bukti Sabu  seberat 0,29 gram. Tersangka mengaku mendapat narkoba dengan cara membeli dari DC yang kini  masih DPO.

Sehari berikutnya Polresta Surakarta kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap CM disebuah kamar hotel di wilayah Kestalan  Banjarsari Solo. Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari kamar yang ditempai CM kedapatan seperangkat alat hisap shabu (bong) beserta pipa kaca terdapat sisa shabu.

Penggeledahan berlanjut di tempat kost tersangka di Mojolaban Sukoharjo dan petugas menemukan  Sabu 0,29 gram. Tersangka mengaku meperoleh sabu dari M (masih DPO)  seberat lima gram  untuk diletakkan di sejumlah titik.

Sabu tadi dipecah menjadi 11 paket dengan rincian 10 paket masing-masing dengan berat 0,8 gram dan  satu paket dengan berat 0,7 gram.

“Tersangka mengaku dari tujuh paket yang sudah diletakkan terdapat dua paket sabu yang belum diambil. Untuk setiap titiknya tersangka mengaku mendapatkan upah Rp 25.000/ paket,” beber Kapolresta Surakarta.

Bagus Adji