SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin, melantik 2 orang masing-masing Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah (PAW MPD) Notaris dan Notaris Pengganti, Senin (24/10/2022).
Dalam pelantikan dihadiri jajaran Pimti Pratama, diantaranya Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto dan Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar.
Dalam kesempatan ini Imam Supingi didapuk sebagai PAW MPD Kedu Selatan menggantikan Subagyo Raharjo. Sementara Joshua Pramana diamanahi menjadi Notaris Pengganti di Kabupaten Purworejo yang juga menggantikan Subagyo Raharjo yang menjalani cuti selama 6 bulan hingga April 2023 mendatang.
Kepada PAW MPD, Yuspahruddin menyampaikan agar selalu menjaga martabat notaris dan melindungi hak pengguna jasa notaris atas kepastian hukum.
Untuk itu ia berpesan agar Imam Supingi mempelajadi hal-hal yang diperlukan untuk membina dan mengawasi notaris di daerahnya.
“Saya minta untuk memperkuat kegiatan-kegiatan dalam rangka pengawasan dan pembinaan (notaris). Pelajari apa yang harus dilakukan sebagai pembina dan pengawas,” ujarnya.
“MPN harus benar-benar mengawasi dan melakukan pembinaan kepada para notaris.” kata Yuspahruddin.
Kepada Notaris Pengganti, Kakanwil menitipkan pesan, bahwa dalam setiap menjalankan tugas sebagai pejabat publik agar selalu menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Hal itu penting sebagai langkah mengantisipasi adanya tindakan kriminal, semisal terorisme maupun money laundry.
“Saya pesan, agar menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Jangan sampai ada pengguna jasa yang ternyata melakukan kejahatan terorisme atau money laundry,” ungkapnya.
Yuspahruddin meyakini bahwa Notaris Pengganti mampu melaksanakan tugas-tugas dan memahami aturan-aturan. Tidak hanya tentang jabatan notaris, tetapi juga peraturan perundang-undangan lainnya.
Ning Suparningsih