blank
Dua tersangka kasus pemalsuan oli, AM dan DKA (tengah) dihadirkan dalam Konferensi Pers terkait kasus pemalsuan oli di 3 lokasi Kota Semarang. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap tindak pidana pemalsuan oli sepeda motor di tiga lokasi.

Ketiga lokasi itu berada di Wonosalam Kabupaten Demak, Semarang Timur dan Semarang Utara, tepatnya di Jalan Kayumas No. 10 Semarang Utara, Kota Semarang.

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni AM (40) dan DKA (41).

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 2 tersangka yakni AM dan DKA.

“Pabrik oli palsu ada di 3 lokasi, yakni di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, Kecamatan Semarang Timur dan di lokas Semarang Utara, tepatnya di Jalan Kayumas No.10 Kota Semarang,” ungkap Dwi saat Konferensi Pers di salah satu lokasi pabrik oli palsu, Jalan Kayumas No. 10 Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (20/10/2022).

Dikatakan bahwa untuk semua produksi dikelola oleh tersangka DKA. Adapun bahan-bahan yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan.

Dwi menyebut, berdasarkan laporan, oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube. Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan.

Menurut Dwi, tersangka DKA dalam sehari mampu memproduksi oli palsu 3000 botol selama 20 hari kerja per bulan. Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh mencapai Rp 960 juta.

“Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali, mencapai 23 Miliar,” ungkapnya.

Sementara dalam kasus ini pihaknya berhasil menyita 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong serta ribuan botol oli siap edar.

“Ditreskrimsus juga menyita 6 mobil box yang diduga dipakai untuk mengangkut oli palsu,” tambahnya

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan, pengungkapan kasus pemalsuan produk merupakan salah satu prioritas Polda Jateng. Menurutnya, produk palsu akan membawa dampak yang merugikan masyarakat selaku konsumen.

“Dampaknya bisa merusak mesin sepeda motor. Kendaraan yang menggunakan oli palsu ini bisa mengalami over heat dan sebagainya. Untuk itu masyarakat agar jeli dan selalu menggunakan produk yang asli, karena risiko oli palsu cukup berbahaya,” terang Iqbal.

Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM diancam Pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda senilai Rp 2 Miliar.

Ning Suparningsih