blank
Produk Tenun Troso asal Jepara, kini diakui Unesco sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Foto: humas

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sebanyak 16 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan Kemendikbud RI, sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) atau Intangible Cultural Heritage (ICH) 2022. Total ada 119 karya budaya asal Jateng yang berpredikat WBTB Nasional.

Kabid Kebudayaan Disdikbud Jateng, Eris Yunianto mengatakan, 16 budaya yang ditetapkan sebagai WBtb Nasional, berasal dari berbagai daerah dan kategori. Tidak hanya seni pertunjukan, adapula kemahiran, serta ritus yang telah mendarah daging di masyarakat. Penetapannya sendiri dilakukan secara daring, pada Jumat (30/9/2022) lalu.

”Tahun 2022 Kita mengusulkan 16 WBTB ke tingkat Nasional untuk diuji, dinilai dan dikaji kalayakannya. Dari usulan itu, diakui semua oleh Kemendibudristek Dikti, jadi karya budaya berpredikta Nasional,” kata Eris, dalam keterangannya di Semarang, Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA: Kanwil Jateng Gelar Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai

Adapun 16 budaya Jateng yang kini menyandang WBTB Nasional 2022 adalah, Wayang Wong Ngesti Pandowo, Warak Ngendog, Telur Mini Kendal, Barongan Kudus, Jenang Kudus, Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus, Tenun Troso Jepara, Tempe Kemul Wonosobo, Baritan Asemdoyong, Ngabeungkat Dawuan, Batik Salem Brebes

Lalu ada pula Kemahiran dan Kerajinan Tradisional seperti, Kirab Malam 1 Suro Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Teater Rakyat Menoreh Cilacap, Payung Juwiring, Putaran Miring Gerabah Melikan dan, Kitab Primbon Haji Syekh Imam Tabbri Sragen.

Eris menambahkan, pengusulan karya budaya memeroleh predikat WBtb dilakukan secara berjenjang. Mulai dari pemerintah kabupaten/kota, dengan didukung dokumen atau saksi budaya. Selain itu, sebuah kebudayaan minimal telah membudaya di masyarakat selama 50 tahun.

BACA JUGA: 27 Desa di Wilayah Blora Tercatat sebagai Kampung Donor Darah 

Usulan kemudian disampaikan ke Kemendikbud RI, melalui Disdikbud Provinsi Jateng. Dengan penetapan ini, upaya pelestarian budaya-budaya ini justru harus lebih serius. Jika tidak lestari, titel WBTB bisa dicabut oleh Kemendikbud RI.

Oleh karena itu, dia meminta warga dan pemerintah setempat, untuk serius dalam melestarikan budaya-budaya ini. Karena setelah ditetapkan sebagai WBTB, budaya itu bisa menjadi benchmark, atau acuan bagi produk kebudayaan itu.

Di masa depan, sangat memungkinkan budaya yang telah ditetapkan secara Nasional ini, akan diakui Unesco. Badan PBB yang mengurusi kebudayaan itu, setiap dua tahun menetapkan suatu budaya dari negara-negara dunia, sebagai warisan budaya dunia.

BACA JUGA: Angka Inflasi di Jateng Meningkat Seiring dengan Kenaikan Harga BBM

Hingga saat ini, 12 WBTB asal Indonesia telah ditetapkan Unesco sebagai ICH. Di antaranya, Wayang, Keris, Batik, Pendidikan dan Pelatihan Batik, Angklung, Tari Saman, Noken, Tiga Genre Tari Tradisional di Bali, Seni Pembuatan Kapal Pinisi, Tradisi Pencak Silat, dan Pantun. Yang terbaru, gamelan Indonesia juga mendaptkan predikat ICH dari Unesco.

Di samping itu, karya budaya itu juga memiliki nilai-nilai Pancasila. Ini tercermin pada setiap ritus atau budaya yang menyertakan nilai ketuhanan, sosial dan kemanusiaan, sebagaimana lima pasal Pancasila.

”Semua yang telah menjadi harta benda kita sebanyak 119 WBTB, mari kita cintai dan banggakan. Tahun depan beberapa karya budaya lain di kabupaten/kota menunggu giliran untuk bisa diusulkan. Gelar WBTB tak ada artinya, bila tidak dirawat,” pungkas Eris.

Riyan