SLAWI (SUARABARU.ID) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Tegal mengadakan Sosialisasi Layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Penyandang Disabilitas, di ruang Rapat Diskominfo pada Selasa (27/09/2022) lalu.
Kegiatan tersebut dilatarbelakangi bahwa kehadiran disabilitas masih dipandang sebelah mata. Keterbatasan yang dimiliki, membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya dan hanya perlu mendapatkan belas kasihan. Hak-hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan. Mulai hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan hingga hak kemudahan mengakses fasilitas umum dan hak untuk mendapatkan informasi publik.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Dra Nurhayati, MM dalam sambutanya mengatakan, UUD 1945 sudah dengan tegas menjamin para penyandang disabilitas. Setidaknya dalam Pasal 28 H ayat (2) , menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Menurut Nurhayati mendasari Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) menegaskan kewajiban Badan Publik memberikan layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas. Dalam pasal 24 Perki ini menyatakan, pengumuman dan penyebarluasan informasi publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan atau braille.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto menyampaikan bahwa sesuai Amanat pasal (5) ayat (5) Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib memberikan akses bagi penyandang disabilitas atas hak dalam mendapatkan informasi publik.
Menurut Kusnianto, aksesbilitas bagi penyandang disabilitas adalah pelayanan yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas, setidak-tidaknya penyandang disabilitas fisik dan disabilitas sensorik. Seorang difabel dapat mengajukan permohonan informasi publik ke Badan Publik melalui PPID Pemkab Tegal atau PPID Pelaksana baik secara online via email [email protected] dan jika datang langsung cukup membawa fotokopi KTP atau identitas lain yang sah.
Lebih lanjut Kusnianto mejelaskan, dalam hal permintaan informasi publik dikabulkan atau ditolak PPID akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis pada pemohon paling lambat 10 hari kerja dan dapat dilakukan perpanjangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja bilamana informasi yang diminta belum dikuasai oleh Badan Publik.
“Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan bilamana permintaan informasi publik tidak ditanggapinya atau permintaan informasi publik dianggapi tetapi idak sebagaimana yang diminta dan pengajuan keberatan tersebut ditujukan kepada atasan PPID secara tertulis melalui media elektronik maupun non elektronik,” tandasnya.
Ditambahkan, atasan PPID akan memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan dan apabila atasan PPID tidak memberikan tanggapan, pemohon informasi dapat mengajukan penyelesaiaan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Nur Muktiadi