JEPARA (SUARABARU.ID) – Takut foto setengah bugil dan video mesumnya disebarkan oleh AG (21) yang telah dianggap sebagai pacarnya, akhirnya membuat seorang siswi kelas satu SMA sebut saja namanya Bunga (16) terpaksa terus melayani nafsu bejat tersangka hingga 12 kali.
Karena tidak tahan, akhirnya Bunga menyampaikan perlakuan biadab itu kepada ibunya yang kemudian melaporkan kepada polisi. Sat Reskrim Polres Jepara akhirnya berhasil membekuk AG, warga sebuah desa di Kecamatan Mlonggo di kediamannya.
“Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun karena dikenakan pasal 81 dan atau pasar 82 UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi
Modus operandi yang digunakan untuk memperdaya korban menurut M. Fatchur Rozi bermula pada bulan Maret 2022 saat tersangka meminta korban untuk untuk membuka pakaian bagian atas dan kemudian memfoto korban. “Karena menganggap tersangka adalah pacarnya, gadis dibawah umur ini kemudian menuruti kemauannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara.
Foto – foto itu yang kemudian digunakan oleh tersangka AG untuk mengancam korban untuk melakukan hubungan intim. ”Takut fotonya disebarkan, korban akhirnya melayani keinginan tersangka. Hubungan layaknya suami istri itu kemudian direkam tersangka,” terang AKP M. Fachrur Rozi.
Video porno itu kemudian digunakan untuk memaksa korban terus melayani nafsu bejat tersangka hingga 12 kali. “Jika korban menolak video tersebut akan disebarkan melalui instagram korban yang telah diketahui kata sandinya oleh tersangka,” ujarnya.
Hadepe